Tondano, BeritaManado.com — Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi didampingi Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi bersama jajaran Pemkab Minahasa, menyampaikan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna DPRD Minahasa, Rabu (7/11/2018) kemarin.
Dalam sambutannya, Roring memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Minahasa atas dukungan dan kerjasama bersama Pemkab Minahasa dalam membangun Kabupaten Minahasa.
Bagian awal sambutan tersebut, Roring mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan RKPD Pasal 8 Ayat 4, dimana secara khusus mengatur bahwa dalam hal daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2018 dan/atau tahun 2019, maka penyusu RKPD tahun 2019 dan RKPD Perubahan Tahun 2019 perlu memperhatikan visi, misi dan program kepala daerah terpilih.
“Berkaitan dengan hal tersebut, maka kami sampaikan bahwa KUA PPAS APBD 2019 berdasarkan arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPJMD Provinsi, program prioritas nasional serta undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan pemerintah daerah melaksanakan bidang kewenangan berdasarkan pada urusan wajib dan urusan pilihan serta pelaksanaan urus penunjang. RKPD Kabupaten Minahasa tahun 2019 dalam penyusunan berpedoman pada arah kebijakan dan strategi pembangunan yang digariskan dalam RPJMN 2015-2019,” jelas Roring.
Ditambahkannya, RKPD juga merupakan penjabaran dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2015-2019. RPJMD Kabupaten Minahasa sendiri memilikitema sesuai visi dan misi yaitu mewujudkan Minahasa yang maju dalam ekonomi dan budaya, berdaulat, adil dan sejahtera.
Selanjutnya diperlukan penegasan terhadap upaya-upaya umum yang akan dilaksanakan, yang akan menjadi dasar gerak langkah Pemerintah Kabupaten Minahasa selama periode tahun 2019.
Beliaupun menjelaskan garis besar kebijakam umum dalam penyusunan KUA APBD Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2019 dan menjelaskan mengenai masalah-masalah mendasar yang diperkirakan akan menjadi tantangan pada pelaksanaan pembangunan tahun 2019.
Roring juga menjelaskan ringkasan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2019.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua James Rawung SH dan didampingi dua wakilketua, masing-masing Ivonne Andries SIP dan Ventje MAwuntu tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Denny Mangala MSi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Wilford Siagian MA, mewakili Kapolsek Toulimambot, Danramil Tondano Pelda Jhony Bura, Anggota DPRD, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, dan Camat se-Kabupaten Minahasa.
(***/Frangki Wullur)
Tondano, BeritaManado.com — Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi didampingi Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi bersama jajaran Pemkab Minahasa, menyampaikan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna DPRD Minahasa, Rabu (7/11/2018) kemarin.
Dalam sambutannya, Roring memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Minahasa atas dukungan dan kerjasama bersama Pemkab Minahasa dalam membangun Kabupaten Minahasa.
Bagian awal sambutan tersebut, Roring mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan RKPD Pasal 8 Ayat 4, dimana secara khusus mengatur bahwa dalam hal daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2018 dan/atau tahun 2019, maka penyusu RKPD tahun 2019 dan RKPD Perubahan Tahun 2019 perlu memperhatikan visi, misi dan program kepala daerah terpilih.
“Berkaitan dengan hal tersebut, maka kami sampaikan bahwa KUA PPAS APBD 2019 berdasarkan arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPJMD Provinsi, program prioritas nasional serta undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan pemerintah daerah melaksanakan bidang kewenangan berdasarkan pada urusan wajib dan urusan pilihan serta pelaksanaan urus penunjang. RKPD Kabupaten Minahasa tahun 2019 dalam penyusunan berpedoman pada arah kebijakan dan strategi pembangunan yang digariskan dalam RPJMN 2015-2019,” jelas Roring.
Ditambahkannya, RKPD juga merupakan penjabaran dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2015-2019. RPJMD Kabupaten Minahasa sendiri memilikitema sesuai visi dan misi yaitu mewujudkan Minahasa yang maju dalam ekonomi dan budaya, berdaulat, adil dan sejahtera.
Selanjutnya diperlukan penegasan terhadap upaya-upaya umum yang akan dilaksanakan, yang akan menjadi dasar gerak langkah Pemerintah Kabupaten Minahasa selama periode tahun 2019.
Beliaupun menjelaskan garis besar kebijakam umum dalam penyusunan KUA APBD Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2019 dan menjelaskan mengenai masalah-masalah mendasar yang diperkirakan akan menjadi tantangan pada pelaksanaan pembangunan tahun 2019.
Roring juga menjelaskan ringkasan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2019.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua James Rawung SH dan didampingi dua wakilketua, masing-masing Ivonne Andries SIP dan Ventje MAwuntu tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Denny Mangala MSi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Wilford Siagian MA, mewakili Kapolsek Toulimambot, Danramil Tondano Pelda Jhony Bura, Anggota DPRD, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, dan Camat se-Kabupaten Minahasa.
(***/Frangki Wullur)