Ratahan, BeritaManado.com – Pelaksana Tugas Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli mengatakan, pemerintah daerah sangat mendudukung berbagai program pertanahan di daerah tersebut.
Penegasan ini disampaikan Ronald Kandoli disela-sela sosialisasi sekaligus penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan, di Kuba Kantor Bupati, Senin (26/2/2018).
“Program PTSL yang digencarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat memberikan manfaat dan mampu mendorong pergerakan ekonomi masyarakat. Karena itu bagi penerima program ini agar bisa dimanfaatkan dengan sebaiknya,” kata Kandoli.
Lanjut Kandoli, adanya biaya administrasi senilai Rp350.000 dalam program ini diyakininya mampu diakomodir oleh masyarakat.
“Kepada camat, lurah dan hukum tua agar dapat mengawal program ini dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” tukasnya.
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara Trini Woruntu dalam laporannya menyebutkan, untuk Kabupaten Minahasa Tenggara mendapatkan sekira 2.100 bidang tanah.
“Jumlah ini tersebar di 4 kecamatan dan 24 desa kelurahan yang ada di Mitra,” kata Trini sembari menghimbau kepada camat, hukum tua dan lurah untuk bisa menginformasikan kepada masyarakat.
Kejari Minsel Lambok Sidabutar menjelaskan, dilakukannya MoU dikadung maksud agar ketika terjadi sengketa tanah dalam masyarakat pihaknya dapat memberi bantuan hukum.
“Camat, hukum tua dan lurah harus jadi garda terdepan dalam mengawal kepentingan masyarakat. Siapkan data yang valid agar pemerintah pusat tahu mana tanah masyarakat, tanah daerah dan tanah milik negara. Jangan mengeluarkan surat kepemilikan tanah dengan sesuka hati karena bisa menimbulkan masalah,” pesannya.
(rulan sandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Pelaksana Tugas Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli mengatakan, pemerintah daerah sangat mendudukung berbagai program pertanahan di daerah tersebut.
Penegasan ini disampaikan Ronald Kandoli disela-sela sosialisasi sekaligus penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan, di Kuba Kantor Bupati, Senin (26/2/2018).
“Program PTSL yang digencarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat memberikan manfaat dan mampu mendorong pergerakan ekonomi masyarakat. Karena itu bagi penerima program ini agar bisa dimanfaatkan dengan sebaiknya,” kata Kandoli.
Lanjut Kandoli, adanya biaya administrasi senilai Rp350.000 dalam program ini diyakininya mampu diakomodir oleh masyarakat.
“Kepada camat, lurah dan hukum tua agar dapat mengawal program ini dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” tukasnya.
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara Trini Woruntu dalam laporannya menyebutkan, untuk Kabupaten Minahasa Tenggara mendapatkan sekira 2.100 bidang tanah.
“Jumlah ini tersebar di 4 kecamatan dan 24 desa kelurahan yang ada di Mitra,” kata Trini sembari menghimbau kepada camat, hukum tua dan lurah untuk bisa menginformasikan kepada masyarakat.
Kejari Minsel Lambok Sidabutar menjelaskan, dilakukannya MoU dikadung maksud agar ketika terjadi sengketa tanah dalam masyarakat pihaknya dapat memberi bantuan hukum.
“Camat, hukum tua dan lurah harus jadi garda terdepan dalam mengawal kepentingan masyarakat. Siapkan data yang valid agar pemerintah pusat tahu mana tanah masyarakat, tanah daerah dan tanah milik negara. Jangan mengeluarkan surat kepemilikan tanah dengan sesuka hati karena bisa menimbulkan masalah,” pesannya.
(rulan sandag)