Amurang – Wakil Ketua DPRD Minahasa Selatan sementara, Rommy Pondaag, SH, MH mengatakan, terkait pembentukan Tatib Dewan tahun 2014-2019 yang sudah diparipurnakan, Kamis (2/10/2014) masih bisa direvisi kembali jika ada peraturan lain terkait aturan baru yang turun.
“Ya, tidak menutup kemungkinan Tatib Dewan untuk periode 2014-2019 akan direvisi, kalau ada peraturan lainya yang baru turun,” jelas Pondaag.
Pondaag membenarkan pernyataan Ketua Tim penyusun Tatib Dewan untuk periode 2014-2019, Robby Sangkoy, MPd bahwa pembentukan tatib ini sudah sesuai PP nomor 16 Tahun 2010. (sanlylendongan)
Amurang – Wakil Ketua DPRD Minahasa Selatan sementara, Rommy Pondaag, SH, MH mengatakan, terkait pembentukan Tatib Dewan tahun 2014-2019 yang sudah diparipurnakan, Kamis (2/10/2014) masih bisa direvisi kembali jika ada peraturan lain terkait aturan baru yang turun.
“Ya, tidak menutup kemungkinan Tatib Dewan untuk periode 2014-2019 akan direvisi, kalau ada peraturan lainya yang baru turun,” jelas Pondaag.
Pondaag membenarkan pernyataan Ketua Tim penyusun Tatib Dewan untuk periode 2014-2019, Robby Sangkoy, MPd bahwa pembentukan tatib ini sudah sesuai PP nomor 16 Tahun 2010. (sanlylendongan)