Amurang, BeritaManado – Keberadaan PT Sumber Energy Jaya (SEJ) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mulai ramai kembali dibicarakan. Sejumlah warga meminta pemerintah untuk menghentikan sementara eksploitasi emas dari PT SEJ karena diduga belum melengkapi surat izin pertambangan.
“Pemerintah seharusnya bijak menyikapi terkait surat izin PT SEJ yang diduga belum lengkap dan seharusnya eksploitasi emas dihentikan sementara. Nanti, kalau izin pertambangan sudah lengkap, barulah dilanjutkan,” ujar Julius Pesik, selaku Ketua Minahasa Selatan Coruption Watch (MSCW) kepada BeritaManado.com.
Senada dengan Ketua MSCW tersebut, Wakil Ketua DPRD Minsel Rommy Pondaag, SH, MH diruang kerjanya pada Selasa (18/7/2017) mengakui bahwa terkait izin PT SEJ pada pertemuan beberapa waktu lalu baru disampaikan secara lisan dan pihaknya belum melihat langsung surat izinnya.
“Secara lisan pihak PT SEJ mengatakan sudah ada izin, namun saya belum melihat suratnya. Yang lalu mereka mengatakan tinggal menunggu izin pinjam pakai dari Kementrian Kehutanan. Sekitar setahun yang lalu mereka mengatakan sudah memiliki izin pinjam pakai tersebut,” tukas Rommy Pondaag.
Dirinya menambahkan, sebagai anggota DPRD Minsel, kalau pihak PT SEJ tidak sesuai aturan maka Pemerintah harus ambil tindakan.
“Tapi kalau PT SEJ sudah seauai aturan, maka kita masyarakat harus menerima. Namun kalau tidak sesuai aturan apakah ijin ataupun kontrak, maka Pemerintah harus tindak termasuk Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten
Dirinya menyarankan, apa yang sudah menjadi kesepakatan PT SEJ ketika datang ke Minsel harus segera direalisasikan.
Managemen PT SEJ, Putra, ketika dikonfirmasi melalui Nomor HP 0855785xxxx, HPnya tidak aktif.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Keberadaan PT Sumber Energy Jaya (SEJ) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mulai ramai kembali dibicarakan. Sejumlah warga meminta pemerintah untuk menghentikan sementara eksploitasi emas dari PT SEJ karena diduga belum melengkapi surat izin pertambangan.
“Pemerintah seharusnya bijak menyikapi terkait surat izin PT SEJ yang diduga belum lengkap dan seharusnya eksploitasi emas dihentikan sementara. Nanti, kalau izin pertambangan sudah lengkap, barulah dilanjutkan,” ujar Julius Pesik, selaku Ketua Minahasa Selatan Coruption Watch (MSCW) kepada BeritaManado.com.
Senada dengan Ketua MSCW tersebut, Wakil Ketua DPRD Minsel Rommy Pondaag, SH, MH diruang kerjanya pada Selasa (18/7/2017) mengakui bahwa terkait izin PT SEJ pada pertemuan beberapa waktu lalu baru disampaikan secara lisan dan pihaknya belum melihat langsung surat izinnya.
“Secara lisan pihak PT SEJ mengatakan sudah ada izin, namun saya belum melihat suratnya. Yang lalu mereka mengatakan tinggal menunggu izin pinjam pakai dari Kementrian Kehutanan. Sekitar setahun yang lalu mereka mengatakan sudah memiliki izin pinjam pakai tersebut,” tukas Rommy Pondaag.
Dirinya menambahkan, sebagai anggota DPRD Minsel, kalau pihak PT SEJ tidak sesuai aturan maka Pemerintah harus ambil tindakan.
“Tapi kalau PT SEJ sudah seauai aturan, maka kita masyarakat harus menerima. Namun kalau tidak sesuai aturan apakah ijin ataupun kontrak, maka Pemerintah harus tindak termasuk Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten
Dirinya menyarankan, apa yang sudah menjadi kesepakatan PT SEJ ketika datang ke Minsel harus segera direalisasikan.
Managemen PT SEJ, Putra, ketika dikonfirmasi melalui Nomor HP 0855785xxxx, HPnya tidak aktif.(TamuraWatung)