Mitra, BeritaManado.com – Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.
“Tidak terkecuali, semua karyawan wajib didaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Robby Sumual, kepada wartawan baru-baru ini.
Dijelaskan Sumual, ketentuan kewajiban itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Dimana tegas sebutkan setiap perusahaan (pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS tanpa terkecuali.
“Perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan pekerjanya sebagai peserta BPJS dikenakan sanksi mulai dari administrasi, rekomendasi pencabutan ijin usaha hingga sanksi pidana atau denda,” jelas Robby.
Karena itu pihaknya mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah Minahasa Tenggara untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS karena itu menjadi kewajiban perusahaan.
“Ada informasi yang kami terima karyawan tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS. Bahkan saat mengalami kecelakaan kerja, perusahaan justru mengabaikan kewajibannya kepada karyawan itu. Informasi ini sementara kami dalami, jika benar kita layangkan teguran bahkan rekomendasi ke Disnaker Provinsi,” ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan data dari Disnaker, hingga tahun 2017 ini ada sebanyak 39 pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, 17 diantaranya mempekerjakan lebih dari 10 orang karyawan. (rulansandag)
Mitra, BeritaManado.com – Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.
“Tidak terkecuali, semua karyawan wajib didaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Robby Sumual, kepada wartawan baru-baru ini.
Dijelaskan Sumual, ketentuan kewajiban itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Dimana tegas sebutkan setiap perusahaan (pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS tanpa terkecuali.
“Perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan pekerjanya sebagai peserta BPJS dikenakan sanksi mulai dari administrasi, rekomendasi pencabutan ijin usaha hingga sanksi pidana atau denda,” jelas Robby.
Karena itu pihaknya mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah Minahasa Tenggara untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS karena itu menjadi kewajiban perusahaan.
“Ada informasi yang kami terima karyawan tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS. Bahkan saat mengalami kecelakaan kerja, perusahaan justru mengabaikan kewajibannya kepada karyawan itu. Informasi ini sementara kami dalami, jika benar kita layangkan teguran bahkan rekomendasi ke Disnaker Provinsi,” ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan data dari Disnaker, hingga tahun 2017 ini ada sebanyak 39 pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, 17 diantaranya mempekerjakan lebih dari 10 orang karyawan. (rulansandag)