Manado – DPRD Kota Manado menggelar hearing bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Manado, Kamis (3/5/2018) di ruangan paripurna DPRD Manado.
Hearing tersebut menindaklanjuti permintaan KBSI Manado pada aksi demo, senin (30/4/2018) lalu, yang meminta agar THL penyapu jalan diperhatikan oleh pemerintah.
Hearing dipimpin, Wakil Ketua DPRD Manado, Richard Sualang didampingi anggota Komisi D, Abdul Wahid Ibrahim serta turut dihadiri Asisten I Pemerintah Kota Manado, Micler Lakat, Disnaker dan Dinas Lingkungan Hidup.
Adapun permasalahan pada buruh yang disampaikan Ketua KBSI Kota Manado, Romel Sondakh. Nasib buruh sampah tidak ada BPJS Kesehatan, serta alat kerja seperti, sapu, karung dan skep disediakan sendiri, padahal mereka bekerja untuk pemerintah. Dirinya pun menambahkan setiap tahun gaji buruh sejak Desember nanti diterima Februari.
“Setidaknya Pemerintah mesti konsisten dan DPRD bisa membuat regulasi untuk buruh kebersihan. Soal gaji hanya Sario dan Mapanget tepat waktu,” kata Romel Sondakh.
Sopir Truk sampah kecamatan Malalayang, Abraham Gosal menjelaskan aturan servis kendaraan seharusnya 3 bulan sekali, tetapi diatur 7 bulan sekali. Bahkan untuk minyak operasional 2017 30 liter sekarang 2018 tinggal 20 liter.
“Padahal kalau dibandingkan dengan kecamatan lain kami paling jauh. Jadi kami itu rugi,” terangnya.
Sementara itu, Richard Sualang mengatakan DPRD Kota Manado bakal mendesak pemerintah Kota Manado agar administrasi buruh sampah diprioritaskan serta mendaftarkan mereka di BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.
“Kami hanya bisa mendorong. Namun, yang mengambil keputusan eksekutif.
Walaupun waktu lalu Wali Kota sudah instruksikan bayar tepat waktu untuk gaji buruh kebersihan. Karena itu asisten Pemerintahan mesti tegur pejabat dibahwa. Selanjutnya KBSI masukan data pekerja kebersihan yang dipecat dan kalau masih layak kami bakal minta untuk dipekerjakan lagi,” tegas Richard Sualang.
Micler Lakat sempat terkejut mendengar apa yang disampaikan. Dimana sesuai aturan, 9 tahun buruh bekerja, dirinya mesti mendapatkan gaji 9 bulan kalau sudah berhenti dan tenaga kerja yang 60 tahun keatas tidak bisa lagi direkrut.
“Nanti saya bakal mencari tahu penyebab buruh di PHK. Untuk truk sampah, Camat Malalayang sudah menjelaskan anggaran minyak berkurang karena DPA memang dikurangi,” terang Lakat.
(Anes Tumengkol)
Manado – DPRD Kota Manado menggelar hearing bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Manado, Kamis (3/5/2018) di ruangan paripurna DPRD Manado.
Hearing tersebut menindaklanjuti permintaan KBSI Manado pada aksi demo, senin (30/4/2018) lalu, yang meminta agar THL penyapu jalan diperhatikan oleh pemerintah.
Hearing dipimpin, Wakil Ketua DPRD Manado, Richard Sualang didampingi anggota Komisi D, Abdul Wahid Ibrahim serta turut dihadiri Asisten I Pemerintah Kota Manado, Micler Lakat, Disnaker dan Dinas Lingkungan Hidup.
Adapun permasalahan pada buruh yang disampaikan Ketua KBSI Kota Manado, Romel Sondakh. Nasib buruh sampah tidak ada BPJS Kesehatan, serta alat kerja seperti, sapu, karung dan skep disediakan sendiri, padahal mereka bekerja untuk pemerintah. Dirinya pun menambahkan setiap tahun gaji buruh sejak Desember nanti diterima Februari.
“Setidaknya Pemerintah mesti konsisten dan DPRD bisa membuat regulasi untuk buruh kebersihan. Soal gaji hanya Sario dan Mapanget tepat waktu,” kata Romel Sondakh.
Sopir Truk sampah kecamatan Malalayang, Abraham Gosal menjelaskan aturan servis kendaraan seharusnya 3 bulan sekali, tetapi diatur 7 bulan sekali. Bahkan untuk minyak operasional 2017 30 liter sekarang 2018 tinggal 20 liter.
“Padahal kalau dibandingkan dengan kecamatan lain kami paling jauh. Jadi kami itu rugi,” terangnya.
Sementara itu, Richard Sualang mengatakan DPRD Kota Manado bakal mendesak pemerintah Kota Manado agar administrasi buruh sampah diprioritaskan serta mendaftarkan mereka di BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.
“Kami hanya bisa mendorong. Namun, yang mengambil keputusan eksekutif.
Walaupun waktu lalu Wali Kota sudah instruksikan bayar tepat waktu untuk gaji buruh kebersihan. Karena itu asisten Pemerintahan mesti tegur pejabat dibahwa. Selanjutnya KBSI masukan data pekerja kebersihan yang dipecat dan kalau masih layak kami bakal minta untuk dipekerjakan lagi,” tegas Richard Sualang.
Micler Lakat sempat terkejut mendengar apa yang disampaikan. Dimana sesuai aturan, 9 tahun buruh bekerja, dirinya mesti mendapatkan gaji 9 bulan kalau sudah berhenti dan tenaga kerja yang 60 tahun keatas tidak bisa lagi direkrut.
“Nanti saya bakal mencari tahu penyebab buruh di PHK. Untuk truk sampah, Camat Malalayang sudah menjelaskan anggaran minyak berkurang karena DPA memang dikurangi,” terang Lakat.
(Anes Tumengkol)