Manado – DPRD Provinsi sementara menyelesaikan revisi Perda Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Mabuk dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Pemerhati masyarakat Kiki Lumintang mengingatkan Perda yang dihasilkan nanti tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Perda ini direvisi karena ternyata materi Perda banyak yang bertentangan dengan peraturan diatasnya. Ini menjadi pembelajaran bagi pembahas Perda termasuk tim ahli”, tutur Lumintang, Sabtu (28/3/2015).
Diketahui, revisi Perda Miras semakin sulit ketika Menteri Perdagangan mengeluarkan aturan larangan mini market dan pedagang eceran menjual minuman berkadar alkohol dibawah 5 persen. (jerrypalohoon)
Berita Terbaru
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44
-
IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 21:34
-
Sudah Daftar, Jusak Kereh Siap Maju Pilkada Manado
Kamis, 28 Maret 2024, 19:55
-
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Kamis, 28 Maret 2024, 19:27
-
BPJamsostek Berbagi Takjil Gratis, Hasil Patungan Karyawan
Kamis, 28 Maret 2024, 19:03
-
Suka Duka Didi Roa Jadi Perias Jenazah di Kukejar Mimpi
Kamis, 28 Maret 2024, 18:34
-
Steven Kandouw Pastikan THR ASN Dibayar 1 April 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 17:54
-
Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil, Warga Merasa Terbantu
Kamis, 28 Maret 2024, 17:29