AMURANG — Meskipun KPPTSP Minahasa Selatan hanya merupakan kantor pengumpul retibusi. Tapi disaat memasuki minggu ke -3 bulan September 2011 ini, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Minsel berhasil mengumpulkan Retribusi sekira Rp 370.052.070. Pernyataan ini disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Minsel Sonny Poli, SE.
“Sejauh ini KPPTSP sudah bekerja secara optimal, dan dalam mengambil retribusi perijinan, itu dilakukan sesuai dengan ketentuan,” jelas Poli kepada media ini Minggu (18/09) tadi.
Lanjutnya, untuk setiap pengurusan ijin diharuskan mengisi formulir dan melengkapi segala apa yang menjadi kebutuhan yang sesuai dengan ketentuan.
”Intinya jika seluruh berkas sudah lengkap. Ijin yang dibutuhkan pasti akan selesai tepat waktu. Karena setiap petugas di KPPTSP Minsel bekerja secara profesional serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Poli, yang juga mantan Kabid BKDD Minsel ini.
Poli juga mengatakan, kantor yang dipimpinnya menerap kinerja yang profesional dan sesuai dengan aturan. Jadi bagi pengurus ijin yang belum melengkapi berkas atau persyaratan. Instansi teknis tidak akan memproses ijin tersebut. Karena untuk meneribitkan suatu ijin itu harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Meskipun demikian, instansi teknis tidak pernah mempersulit pengurusan ijin yang ada di kabupaten Minsel. Karena pengurusan ijin merupakan raja dan Instansi teknis bagaikan pelayanan masyarakat.
Ditambahkan Poli, khususnya untuk hari Jumat, KPPTSP Minsel memberlakukan jam kerja sampai pada pukul 14.00 Wita. Karena untuk meningkatkan pelayanan di KPPTSP dan untuk melayani masyarakat yang adalah pengurus ijin.
“Yang pasti instansi teknis akan terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan dan berusaha melayani masyarakat dengan baik,” kunci Poli. (ape)
AMURANG — Meskipun KPPTSP Minahasa Selatan hanya merupakan kantor pengumpul retibusi. Tapi disaat memasuki minggu ke -3 bulan September 2011 ini, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Minsel berhasil mengumpulkan Retribusi sekira Rp 370.052.070. Pernyataan ini disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Minsel Sonny Poli, SE.
“Sejauh ini KPPTSP sudah bekerja secara optimal, dan dalam mengambil retribusi perijinan, itu dilakukan sesuai dengan ketentuan,” jelas Poli kepada media ini Minggu (18/09) tadi.
Lanjutnya, untuk setiap pengurusan ijin diharuskan mengisi formulir dan melengkapi segala apa yang menjadi kebutuhan yang sesuai dengan ketentuan.
”Intinya jika seluruh berkas sudah lengkap. Ijin yang dibutuhkan pasti akan selesai tepat waktu. Karena setiap petugas di KPPTSP Minsel bekerja secara profesional serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Poli, yang juga mantan Kabid BKDD Minsel ini.
Poli juga mengatakan, kantor yang dipimpinnya menerap kinerja yang profesional dan sesuai dengan aturan. Jadi bagi pengurus ijin yang belum melengkapi berkas atau persyaratan. Instansi teknis tidak akan memproses ijin tersebut. Karena untuk meneribitkan suatu ijin itu harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Meskipun demikian, instansi teknis tidak pernah mempersulit pengurusan ijin yang ada di kabupaten Minsel. Karena pengurusan ijin merupakan raja dan Instansi teknis bagaikan pelayanan masyarakat.
Ditambahkan Poli, khususnya untuk hari Jumat, KPPTSP Minsel memberlakukan jam kerja sampai pada pukul 14.00 Wita. Karena untuk meningkatkan pelayanan di KPPTSP dan untuk melayani masyarakat yang adalah pengurus ijin.
“Yang pasti instansi teknis akan terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan dan berusaha melayani masyarakat dengan baik,” kunci Poli. (ape)