Bitung – Jajaran Polres Bitung resmi menetapkan tersangka dan menahan Lurah Kumersot, OT alias Olvien dan Sekretaris Lurah (Seklur) Kumersot, NS alias Nova, Rabu (08/03/2017).
Dan Kamis (09/03/2017), berhembus kabar jika kedua tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kota Bitung atas pengurusan sertifikat Prona di Kelurahan Kumersot, Selasa (07/03/2017) lalu itu mengajukan penangguhan penahanan.
“Kedua keluarga tersangka katanya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tinggal menunggu persetujuan dari Kapolres,” kata salah satu sumber di Polres Bitung.
Alasan permohonan penangguhan penahanan kata sumber adalah keduanya harus mengurus anak-anak mereka serta tugas pelayanan yang bakal terganggu jika tetap ditahan.
“Informasinya seperti itu, tapi silakan cek kepastiannya ke Kapolres,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH mengaku belum tahu soal permohonan penangguhan yang diajukan kedua tersangka pungli pengurusan sertifikat Prona itu.
“Coba cek ke Kasat Reskrim, soalnya informasinya baru saya tahu,” kata Philemon.
Philemon menyatakan, pengajuan penangguhan penahanan adalah hak tiap tersangka dan itu dijamin Undang-undang.
“Tinggal kita pelajari apakah alasan penangguhan penahanan tidak akan mengganggu proses penyelidikan nantinya serta ada pertimbangan lain,” katanya.
Intinya kata dia, pengajuan penangguhan penahanan adalah hal yang sah-sah saja, tinggal pihaknya melakukan kajian apakah akan dikabulkan atau tidak.
“Pasti akan kita kaji dulu dengan matang jika memang keduanya mengajukan permohonan penangguhan,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Jajaran Polres Bitung resmi menetapkan tersangka dan menahan Lurah Kumersot, OT alias Olvien dan Sekretaris Lurah (Seklur) Kumersot, NS alias Nova, Rabu (08/03/2017).
Dan Kamis (09/03/2017), berhembus kabar jika kedua tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kota Bitung atas pengurusan sertifikat Prona di Kelurahan Kumersot, Selasa (07/03/2017) lalu itu mengajukan penangguhan penahanan.
“Kedua keluarga tersangka katanya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tinggal menunggu persetujuan dari Kapolres,” kata salah satu sumber di Polres Bitung.
Alasan permohonan penangguhan penahanan kata sumber adalah keduanya harus mengurus anak-anak mereka serta tugas pelayanan yang bakal terganggu jika tetap ditahan.
“Informasinya seperti itu, tapi silakan cek kepastiannya ke Kapolres,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH mengaku belum tahu soal permohonan penangguhan yang diajukan kedua tersangka pungli pengurusan sertifikat Prona itu.
“Coba cek ke Kasat Reskrim, soalnya informasinya baru saya tahu,” kata Philemon.
Philemon menyatakan, pengajuan penangguhan penahanan adalah hak tiap tersangka dan itu dijamin Undang-undang.
“Tinggal kita pelajari apakah alasan penangguhan penahanan tidak akan mengganggu proses penyelidikan nantinya serta ada pertimbangan lain,” katanya.
Intinya kata dia, pengajuan penangguhan penahanan adalah hal yang sah-sah saja, tinggal pihaknya melakukan kajian apakah akan dikabulkan atau tidak.
“Pasti akan kita kaji dulu dengan matang jika memang keduanya mengajukan permohonan penangguhan,” katanya.(abinenobm)