Ratahan – Rekomendasi berisi pemberhantian operasi PT Hakian Willem Rumansi (PT HWR) oleh DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), langsung ditindaklanjuti dengan meneruskannya ke bupati James Sumendap SH.
Diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Mitra Sammy Pongilatan, banyak kejanggalan terkait izin-izin dari PT HWR. Salah satunya izin Amdal. Dimana setelah pihaknya meneliti, ternyata izin Amdal PT HWR sudah tidak berlaku sejak tahun 2018 silam.
“Telah kita cek di Dinas ESDM Provinsi Sulut, ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki Amdal. Itu artinya mereka tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Pongilatan.
Pihak DPRD sendiri lanjutnya, mendungkung masuknya investasi di kabupaten Mitra. Namun begitu tentu semua harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti dan diteruskan ke bupati,” kata Ketua DPRD Mitra Drs Tavif Watuseke.
Diketahui, sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 pasal 53 ayat 1 huruf B tentang lingkungan, jelas disebutkan setiap 6 bulan pemegang izin wajib melaporkan kegiatannya kepada bupati. (rulandsandag)
Ratahan – Rekomendasi berisi pemberhantian operasi PT Hakian Willem Rumansi (PT HWR) oleh DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), langsung ditindaklanjuti dengan meneruskannya ke bupati James Sumendap SH.
Diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Mitra Sammy Pongilatan, banyak kejanggalan terkait izin-izin dari PT HWR. Salah satunya izin Amdal. Dimana setelah pihaknya meneliti, ternyata izin Amdal PT HWR sudah tidak berlaku sejak tahun 2018 silam.
“Telah kita cek di Dinas ESDM Provinsi Sulut, ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki Amdal. Itu artinya mereka tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Pongilatan.
Pihak DPRD sendiri lanjutnya, mendungkung masuknya investasi di kabupaten Mitra. Namun begitu tentu semua harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti dan diteruskan ke bupati,” kata Ketua DPRD Mitra Drs Tavif Watuseke.
Diketahui, sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 pasal 53 ayat 1 huruf B tentang lingkungan, jelas disebutkan setiap 6 bulan pemegang izin wajib melaporkan kegiatannya kepada bupati. (rulandsandag)