TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur pengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan Perkotaan (PBB-P2) di Aula Megfah Matani III, Senin (18/09/2017).
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc mengatakan dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah telah diberikan kewenangan untuk memungut pajak (taxing power).
“Pelaksanaan bimtek bagi aparatur pengelola PBB-P2 saat ini menjadi salah satu upaya pemerintah kota untuk menjawab permasalahan yang berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia pengelola PBB – P2. Kegiatan ini juga merupakan upaya pencapaian prioritas pembangunan daerah Kota Tomohon yaitu melalui salah satu arah kebijakannya melaksanakan intensifikasi pendapatan asli daerah sehingga visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tomohon dapat terwujud,” tuturnya.
Lanjut dikatakannya, data pencapaian realisasi PBB-P2 per 18 September 2017 sebesar Rp 1.711.124.013 atau secara presentasi baru mencapai 33,63 persen dari penetapan sebesar Rp 5.400.591.873. “Hal ini juga perlu mendapatkan perhatian ekstra bagi sekalian kita yang terlibat dalam pemungutan PBB-P2 ini ke masyarakat. Saya mengingatkan kepada saudara jatuh tempo 31 oktober 2017 ini berarti tidak cukup dua bulan lagi. Kiranya dapat berupaya lebih keras lagi sehingga dapat mencapai target tersebut,” tutup Lolowang.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan hingga 20 September 2017 ini ditujukan bagi aparat kelurahan yang diikuti lurah, pendata PBB dan operator PBB. “Dalam kegiatan ini diajarkan tentang pelayanan PBB-P2 yang terdiri dari form permohonan, cetak dokumen dan cetak ulang tanda terima, pembayaran individu dan kolektif serta pendataan form SPOP dan form LSPOP,” ujar Mogi.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur pengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan Perkotaan (PBB-P2) di Aula Megfah Matani III, Senin (18/09/2017).
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc mengatakan dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah telah diberikan kewenangan untuk memungut pajak (taxing power).
“Pelaksanaan bimtek bagi aparatur pengelola PBB-P2 saat ini menjadi salah satu upaya pemerintah kota untuk menjawab permasalahan yang berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia pengelola PBB – P2. Kegiatan ini juga merupakan upaya pencapaian prioritas pembangunan daerah Kota Tomohon yaitu melalui salah satu arah kebijakannya melaksanakan intensifikasi pendapatan asli daerah sehingga visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tomohon dapat terwujud,” tuturnya.
Lanjut dikatakannya, data pencapaian realisasi PBB-P2 per 18 September 2017 sebesar Rp 1.711.124.013 atau secara presentasi baru mencapai 33,63 persen dari penetapan sebesar Rp 5.400.591.873. “Hal ini juga perlu mendapatkan perhatian ekstra bagi sekalian kita yang terlibat dalam pemungutan PBB-P2 ini ke masyarakat. Saya mengingatkan kepada saudara jatuh tempo 31 oktober 2017 ini berarti tidak cukup dua bulan lagi. Kiranya dapat berupaya lebih keras lagi sehingga dapat mencapai target tersebut,” tutup Lolowang.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan hingga 20 September 2017 ini ditujukan bagi aparat kelurahan yang diikuti lurah, pendata PBB dan operator PBB. “Dalam kegiatan ini diajarkan tentang pelayanan PBB-P2 yang terdiri dari form permohonan, cetak dokumen dan cetak ulang tanda terima, pembayaran individu dan kolektif serta pendataan form SPOP dan form LSPOP,” ujar Mogi.
(ReckyPelealu)