Amurang – DPRD Minsel melaksanakan Rapat Paripurna untuk menarik dua ranperda masing-masing Alokasi Dana Desa (ADD) dan tentang Pemilihan Hukum Tua (Pilhut), atas hal ini setelah penarikan, maka untuk pelaksanaan ADD tahun ini, sedianya dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).
Hal ini sebagaimana hasil rekomendasi dari hasil konsultasi Pansus ADD dan Pilhut sebelumnya di Kemendagri. Setelah dilakukan Peripurna pencabutan ADD dan Pilhut, maka bupati mengeluarkan Perbup.
MH, MH yang memimpi rapat paripurna menggantikan Ketua DPRD Minsel Jenny J. Tumbuan, SE menyampaikan bahwa, perubahan ini atas Keputusan DPRD Noomor 9 tahun 2014 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2015.
“Ya, ini sudah berdasarkan penetapan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, maka agenda rapat dilanjutkan dengan penarikan Ranperda ADD dan Pilhut,” jelas Pondaag.
Podaag menjelaskan pulah, b sebelumnya dari hasil konsultasi Panitia Khusus (Pansus) bersama Eksekutif di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Ditjen PMD dan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI terhadap Peraturan Daerah tentang ADD dan Pilhut yang sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Maka, untuk efektifnya Pelaksanaan Pemerintahan Desa cukup diakomodir dalam satu peraturan daerah. Yaitu, peraturan daerah tentang desa yang secara teknis penjabarannya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” ungkapnya.
Dimana, hal diatas dilakukan setelah pembahasan bersama antara Pansus dan Eksekutif. Maka, Ranperda ADD dan Pilhut disepakati untuk ditarik, sebagimana hasil konsultasi tersebut diatas.
“Nah, dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 40 Ayat (1). Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah dan pada yat (2), Penarikan kembali Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh kepala daerah, sebagaimana yang kita gelar ini,” urai Pondaag.
Sementara itu, Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE dalam sambutannya mengatakan, bahwa penarikan dua ranperda tersebut sangat didukung sebagaimana hasil konsultasi dan dasar hokum yang ada.
“Memang kalau urutan melalui pembahasan di dewan akan makan waktu panjang. Apalagi, sudah dikonsultasi dan dasar hukum yang ada, ini semua bisa dilakukan sesuai ketentuan yang ada dengan melalui Perbup, setelah semua mekanisme aturan dilakukan maka ini sah dimata hokum,” papar Bupati Minsel yang familiar disapa Tetty Paruntu.
Istri anggota DPRD Provinsi Sulut, Kristovorus Deky Palinggi, SE ini menegaskan, bahwa akan ada langkah-langkah kongrit setelah penarikan dua ranperda tersebut, namun yang pasti setelah Perbub keluar, maka semuanya akan berjalan dengan baik demi untuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Usai paripurna, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama tentang penarikan Ranperda ADD dan Pilhut. Serta penandatanganan keputusan DPRD Minsel tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Minsel tahun 2015 yang ditandatangani masing-masing Bupati Minsel Christiany E. Paruntu, SE, Wakil Ketua DPRD Minsel Rommy D Pondaag, SH MH dan Franky Lelengboto, ST, disaksikan Wakil Bupati Minsel Drs Sonny F. Tandayu, anggota DPRD Minsel, unsur Forkompinda, dan pejabat dilingkungan Pemkab Minsel. (sanlylendongan)
Amurang – DPRD Minsel melaksanakan Rapat Paripurna untuk menarik dua ranperda masing-masing Alokasi Dana Desa (ADD) dan tentang Pemilihan Hukum Tua (Pilhut), atas hal ini setelah penarikan, maka untuk pelaksanaan ADD tahun ini, sedianya dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).
Hal ini sebagaimana hasil rekomendasi dari hasil konsultasi Pansus ADD dan Pilhut sebelumnya di Kemendagri. Setelah dilakukan Peripurna pencabutan ADD dan Pilhut, maka bupati mengeluarkan Perbup.
MH, MH yang memimpi rapat paripurna menggantikan Ketua DPRD Minsel Jenny J. Tumbuan, SE menyampaikan bahwa, perubahan ini atas Keputusan DPRD Noomor 9 tahun 2014 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2015.
“Ya, ini sudah berdasarkan penetapan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, maka agenda rapat dilanjutkan dengan penarikan Ranperda ADD dan Pilhut,” jelas Pondaag.
Podaag menjelaskan pulah, b sebelumnya dari hasil konsultasi Panitia Khusus (Pansus) bersama Eksekutif di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Ditjen PMD dan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI terhadap Peraturan Daerah tentang ADD dan Pilhut yang sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Maka, untuk efektifnya Pelaksanaan Pemerintahan Desa cukup diakomodir dalam satu peraturan daerah. Yaitu, peraturan daerah tentang desa yang secara teknis penjabarannya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” ungkapnya.
Dimana, hal diatas dilakukan setelah pembahasan bersama antara Pansus dan Eksekutif. Maka, Ranperda ADD dan Pilhut disepakati untuk ditarik, sebagimana hasil konsultasi tersebut diatas.
“Nah, dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 40 Ayat (1). Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah dan pada yat (2), Penarikan kembali Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh kepala daerah, sebagaimana yang kita gelar ini,” urai Pondaag.
Sementara itu, Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE dalam sambutannya mengatakan, bahwa penarikan dua ranperda tersebut sangat didukung sebagaimana hasil konsultasi dan dasar hokum yang ada.
“Memang kalau urutan melalui pembahasan di dewan akan makan waktu panjang. Apalagi, sudah dikonsultasi dan dasar hukum yang ada, ini semua bisa dilakukan sesuai ketentuan yang ada dengan melalui Perbup, setelah semua mekanisme aturan dilakukan maka ini sah dimata hokum,” papar Bupati Minsel yang familiar disapa Tetty Paruntu.
Istri anggota DPRD Provinsi Sulut, Kristovorus Deky Palinggi, SE ini menegaskan, bahwa akan ada langkah-langkah kongrit setelah penarikan dua ranperda tersebut, namun yang pasti setelah Perbub keluar, maka semuanya akan berjalan dengan baik demi untuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Usai paripurna, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama tentang penarikan Ranperda ADD dan Pilhut. Serta penandatanganan keputusan DPRD Minsel tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Minsel tahun 2015 yang ditandatangani masing-masing Bupati Minsel Christiany E. Paruntu, SE, Wakil Ketua DPRD Minsel Rommy D Pondaag, SH MH dan Franky Lelengboto, ST, disaksikan Wakil Bupati Minsel Drs Sonny F. Tandayu, anggota DPRD Minsel, unsur Forkompinda, dan pejabat dilingkungan Pemkab Minsel. (sanlylendongan)