Bitung – NT alias Novri Karbit (18) warga Kecamatan Aertembaga hanya bisa meringis menahan sakit akibat timah panas dari Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Aertembaga, Rabu (15/11/2017).
Novri harus dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan dan berusaha kabur saat akan diamankan setelah merampas motor di pangkalan ojek wilayah Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga, Selasa (14/11/2017) subuh.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, korban yang motornya dirampas langsung melapor dan memberikan ciri-ciri pelaku yang tak lain adalah Novri.
“Ketika akan disergap, dia melawan dan berusaha kabur sehingga anggota melumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan,” kata Kapolres, Kamis (16/11/2017).
Kapolres mengatakan, Novri merupakan residivis atas kasus penganiayaan dengan menggunakan sajam yang kembali berulah dengan merampas sepeda motor warga.
“Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor di Polsek Aertembaga untuk kepentingan proses penyidikan lanjut atas kasus sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lim tahun penjara,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – NT alias Novri Karbit (18) warga Kecamatan Aertembaga hanya bisa meringis menahan sakit akibat timah panas dari Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Aertembaga, Rabu (15/11/2017).
Novri harus dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan dan berusaha kabur saat akan diamankan setelah merampas motor di pangkalan ojek wilayah Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga, Selasa (14/11/2017) subuh.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, korban yang motornya dirampas langsung melapor dan memberikan ciri-ciri pelaku yang tak lain adalah Novri.
“Ketika akan disergap, dia melawan dan berusaha kabur sehingga anggota melumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan,” kata Kapolres, Kamis (16/11/2017).
Kapolres mengatakan, Novri merupakan residivis atas kasus penganiayaan dengan menggunakan sajam yang kembali berulah dengan merampas sepeda motor warga.
“Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor di Polsek Aertembaga untuk kepentingan proses penyidikan lanjut atas kasus sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lim tahun penjara,” katanya.
(abinenobm)