Manado – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Utara tahun 2013 ditemukan realisasi pembayaran pembangunan gedung kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang melanggar ketentuan.
Dijelaskan Auditor Utama Keuangan Negara VI Syafrudin Mosii pada rapat paripurna penyerahan LHP di rapat paripurna DPRD Sulut pekan lalu, temuan tersebut berupa pembayaran untuk item pekerjaan pondasi sarang laba-laba senilai Rp1.573.311.972.
“Realisasi pembayaran pembangunan gedung kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berupa pembayaran untuk item pekerjaan pondasi sarang laba-laba senilai Rp1.573.311.972 yang tidak dilengkapi dengan dokumen bukti pendukung pelaksanaan,” ujar Mosii.
Diketahui, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemprov Sulut tahun anggaran 2013. Hasil tersebut merupakan penurunan prestasi dibandingkan tahun 2012 yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (jerrypalohoon)
Manado – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Utara tahun 2013 ditemukan realisasi pembayaran pembangunan gedung kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang melanggar ketentuan.
Dijelaskan Auditor Utama Keuangan Negara VI Syafrudin Mosii pada rapat paripurna penyerahan LHP di rapat paripurna DPRD Sulut pekan lalu, temuan tersebut berupa pembayaran untuk item pekerjaan pondasi sarang laba-laba senilai Rp1.573.311.972.
“Realisasi pembayaran pembangunan gedung kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berupa pembayaran untuk item pekerjaan pondasi sarang laba-laba senilai Rp1.573.311.972 yang tidak dilengkapi dengan dokumen bukti pendukung pelaksanaan,” ujar Mosii.
Diketahui, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemprov Sulut tahun anggaran 2013. Hasil tersebut merupakan penurunan prestasi dibandingkan tahun 2012 yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (jerrypalohoon)