Manado – Berikut penyataan sikap EN LMND sebagaimana rilis yang diterima BeritaManado terkait persoalan di pulau Bangka yang saat ini mulai memanas.
PERNYATAAN SIKAP
Nomor : 015/B/Perny. Sikap/EN/VII/2014
Hentikan Operasi PT Mikgro Metal Perdana (MMP) dan Ancaman Penangkapan Terhadap Warga Penolak Tambang di Pulau Bangka Sulut
Operasi tambang PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, Sulawesi Utara, bermula diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara No. 162 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dana Perluasan Kuasa Pertambangan Eksplorasi.
Pulau Bangka yang memiliki luas sekitar 4.800 Ha ini, apabila mengacu pada UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil nomor 27 tahun 2007, pasal 1 ayat 3 merupakan Pulau Kecil karena luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
Sesuai dengan Pasal 35 UU 27 tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 1 tahun 2014 tersebut, dilarang untuk melakukan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil. Sehingga Pulau Bangka yang terletak di Kabupaten Minahasa Utara secara jelas terlarang untuk kegiatan pertambangan.
Mengacu pada pasal 52 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2009, keluarnya SK Bupati Minahasa Utara tersebut ada cacat secara prosedural. Ada tahapan panjang hingga Bupati Minahasa Utara dapat mengeluarkan IUP Eksplorasi, antara lain: harus ada penetapan WP (Wilayah pertambangan) à WUP (wilayah Usaha Pertambangan) àWIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) à Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi). Hal ini mengacu pada pasal pasal 1,9,11,13,14,15,16,18 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, PP No.22 Tahun 2010 tentang Wilayah pertambangan, pasal 3-15 dan 17-32 PP 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Fakta dilapangannya, Bupati Minahasa Utara tidak memiliki dokumen WP, sehingga secara yuridis WUP,WIUP dan IUP eksplorasi tidak akan dapat diterbitkan.
Dilandasi keresahan warga atas kekawatiran dan ancaman sumber kehidupannya sebagai Nelayan dan kelestarian lingkungan mereka, warga menolak rencana masuknya PT MMP di pulau mereka. Selain tidak disertai dengan sosialisasi resmi dari pemerintah dan pihak terkait sejak awal rencana beroperasinya PT MMP, kekawatiran warga Pulau Bangka tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum dengan melakukan Gugatan terhadap PT MMP.
Masyarakat pulau Bangka yang diwakili oleh Sersia Balaati Dkk dan Angelique Marcia Batuna Dkk telah melakukan gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado atas keluarnya Surat Keputusan Bupati Minahasa No. 162 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dana Perluasan Kuasa Pertambangan Eksplorasi.
Keputusan Mahkamah Agung No.291 K/TUN/2013 tertanggal 24 September 2013 telah menegaskan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado No. 04/G.TUN/2012/PTUN Manado yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Utara No.162 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dana Perluasan Kuasa Pertambangan Eksplorasi.
Dengan demikian semua produk hukum yang merupakan “kelanjutan” dari SK Bupati yang telah dibatalkan tersebut batal demi hukum dan kegiatan PT.MMP merupakan kegiatan yang illegal.
Meskipun mengalami kendala untuk segera dieksekusi terhadap putusan MA nomor 291 K/TUN/2013 tertanggal 24 September 2014 oleh PTUN Manado, akhirnya pada tanggal 26 Juni 2014, Pengadilan Tata Usaha Negara Manado menerbitkan surat perintah kepada Bupati Minahasa Utara (Minut) agar segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2013, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Surat penetapan eksekusi W4-TUN2/78/HK.06/VI/2014, yang dikeluarkan ketua Pengadilan TUN Manado jelas memerintahkan Bupati Minut melaksanakan putusan MA No 291 K/TUN/2013.
Berlarutnya upaya penegakkan hukum atas keputusan MA dan PTUN Manado telah mendorong terjadinya konflik ditengah-tengah kehidupan warga. Kesabaran warga yang telah bertahun-tahun menunggu penyelesaian hukum atas operasi pertambangan PT MMP terus diusik dengan berbagai provokasi PT MMP yang terus melakukan aktifias penimpunan kawasan tepian pantai di Pulau Bangka, masifnya pengiriman alat-alat berat PT MMP ke Pulau Bangka, penebangan mangrove dan penumbahan batu-bati ke laut.
Penantian Warga yang berbuah pada putusan eksekusi terhadap Putusan MA No 291 K/TUN/2013 yang dikeluarkan oleh PTUN Manado pada 26 Juni 2014 yang lalu. Namun sangat disayangkan ketika upaya warga untuk melalukan syukuran atas keberhasilan perjuangan mereka untuk menghentikan operasi PT MMP dikotori oleh tindakan provokasi oleh Perusahaan dan Aparat Kepolisian (Brimob).
Pada tanggal 12 Juli 2014 kemarin, warga Pulau Bangka yang melaksanakan syukuran dan doa bersama atas kemenangan putusan di MA Surat Eksekusi dari PTUN Manado di desa Kahuku harus harus berakhir dengan bentrokan antara pihak keamanan perusahaan dan ancaman penangkapan terhadap warga penolak tambang di Pulau Bangka.
Oleh karena itu, kami dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi menyatakan sikap:
– Menghentikan penangkapan terhadap warga Pulau Bangka Penolak Tambang MMP.
– Mendesak kepada Kapolri, Kapolda Sulut dan Kapolres Minahasa Utara untuk segera menginvestigasi keterlibatan oknum aparat kepolisian yang diduga membeck up operasi PT MMP
– Mendesak kepada KPK untuk mengusut dugaan praktek suap, gratifikasi dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya atas penerbitan SK Bupati Minahasa Utara terhadap operasi PT MMP yang banyak bertentangan dengan UU No 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No 4 Tahun 2009
– Mendesak Kementrian Lingkungan Hidup untuk memberikan sanksi kepada PT MMP karena telah melakukan aktivitas ilegal di Pulau Bangka.
Kami Menyerukan kepada Gerakan Rakyat, Mahasiswa dan Pro Lingkungan lainnya untuk memberikan solidaritas terhadap perjuangan Warga Pulau Bangka dalam menyelamatkan sumber-sumber kehidupan dan masa depan lingkungannya.
Jakarta, 13 Juli 2014, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) Periode Kepemimpinan 2013-2015
Tertanda Lamen Hendra Saputra selaku ketua umum dan Agus Priyanto Sekretaris Jenderal. (*/leriandokambey)
Manado – Berikut penyataan sikap EN LMND sebagaimana rilis yang diterima BeritaManado terkait persoalan di pulau Bangka yang saat ini mulai memanas.
PERNYATAAN SIKAP
Nomor : 015/B/Perny. Sikap/EN/VII/2014
Hentikan Operasi PT Mikgro Metal Perdana (MMP) dan Ancaman Penangkapan Terhadap Warga Penolak Tambang di Pulau Bangka Sulut
Operasi tambang PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, Sulawesi Utara, bermula diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara No. 162 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dana Perluasan Kuasa Pertambangan Eksplorasi.
Pulau Bangka yang memiliki luas sekitar 4.800 Ha ini, apabila mengacu pada UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil nomor 27 tahun 2007, pasal 1 ayat 3 merupakan Pulau Kecil karena luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
Sesuai dengan Pasal 35 UU 27 tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 1 tahun 2014 tersebut, dilarang untuk melakukan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil. Sehingga Pulau Bangka yang terletak di Kabupaten Minahasa Utara secara jelas terlarang untuk kegiatan pertambangan.
Mengacu pada pasal 52 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2009, keluarnya SK Bupati Minahasa Utara tersebut ada cacat secara prosedural. Ada tahapan panjang hingga Bupati Minahasa Utara dapat mengeluarkan IUP Eksplorasi, antara lain: harus ada penetapan WP (Wilayah pertambangan) à WUP (wilayah Usaha Pertambangan) àWIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) à Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi). Hal ini mengacu pada pasal pasal 1,9,11,13,14,15,16,18 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, PP No.22 Tahun 2010 tentang Wilayah pertambangan, pasal 3-15 dan 17-32 PP 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Fakta dilapangannya, Bupati Minahasa Utara tidak memiliki dokumen WP, sehingga secara yuridis WUP,WIUP dan IUP eksplorasi tidak akan dapat diterbitkan.
Dilandasi keresahan warga atas kekawatiran dan ancaman sumber kehidupannya sebagai Nelayan dan kelestarian lingkungan mereka, warga menolak rencana masuknya PT MMP di pulau mereka. Selain tidak disertai dengan sosialisasi resmi dari pemerintah dan pihak terkait sejak awal rencana beroperasinya PT MMP, kekawatiran warga Pulau Bangka tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum dengan melakukan Gugatan terhadap PT MMP.
Masyarakat pulau Bangka yang diwakili oleh Sersia Balaati Dkk dan Angelique Marcia Batuna Dkk telah melakukan gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado atas keluarnya Surat Keputusan Bupati Minahasa No. 162 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dana Perluasan Kuasa Pertambangan Eksplorasi.
Keputusan Mahkamah Agung No.291 K/TUN/2013 tertanggal 24 September 2013 telah menegaskan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado No. 04/G.TUN/2012/PTUN Manado yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Utara No.162 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dana Perluasan Kuasa Pertambangan Eksplorasi.
Dengan demikian semua produk hukum yang merupakan “kelanjutan” dari SK Bupati yang telah dibatalkan tersebut batal demi hukum dan kegiatan PT.MMP merupakan kegiatan yang illegal.
Meskipun mengalami kendala untuk segera dieksekusi terhadap putusan MA nomor 291 K/TUN/2013 tertanggal 24 September 2014 oleh PTUN Manado, akhirnya pada tanggal 26 Juni 2014, Pengadilan Tata Usaha Negara Manado menerbitkan surat perintah kepada Bupati Minahasa Utara (Minut) agar segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2013, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Surat penetapan eksekusi W4-TUN2/78/HK.06/VI/2014, yang dikeluarkan ketua Pengadilan TUN Manado jelas memerintahkan Bupati Minut melaksanakan putusan MA No 291 K/TUN/2013.
Berlarutnya upaya penegakkan hukum atas keputusan MA dan PTUN Manado telah mendorong terjadinya konflik ditengah-tengah kehidupan warga. Kesabaran warga yang telah bertahun-tahun menunggu penyelesaian hukum atas operasi pertambangan PT MMP terus diusik dengan berbagai provokasi PT MMP yang terus melakukan aktifias penimpunan kawasan tepian pantai di Pulau Bangka, masifnya pengiriman alat-alat berat PT MMP ke Pulau Bangka, penebangan mangrove dan penumbahan batu-bati ke laut.
Penantian Warga yang berbuah pada putusan eksekusi terhadap Putusan MA No 291 K/TUN/2013 yang dikeluarkan oleh PTUN Manado pada 26 Juni 2014 yang lalu. Namun sangat disayangkan ketika upaya warga untuk melalukan syukuran atas keberhasilan perjuangan mereka untuk menghentikan operasi PT MMP dikotori oleh tindakan provokasi oleh Perusahaan dan Aparat Kepolisian (Brimob).
Pada tanggal 12 Juli 2014 kemarin, warga Pulau Bangka yang melaksanakan syukuran dan doa bersama atas kemenangan putusan di MA Surat Eksekusi dari PTUN Manado di desa Kahuku harus harus berakhir dengan bentrokan antara pihak keamanan perusahaan dan ancaman penangkapan terhadap warga penolak tambang di Pulau Bangka.
Oleh karena itu, kami dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi menyatakan sikap:
– Menghentikan penangkapan terhadap warga Pulau Bangka Penolak Tambang MMP.
– Mendesak kepada Kapolri, Kapolda Sulut dan Kapolres Minahasa Utara untuk segera menginvestigasi keterlibatan oknum aparat kepolisian yang diduga membeck up operasi PT MMP
– Mendesak kepada KPK untuk mengusut dugaan praktek suap, gratifikasi dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya atas penerbitan SK Bupati Minahasa Utara terhadap operasi PT MMP yang banyak bertentangan dengan UU No 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No 4 Tahun 2009
– Mendesak Kementrian Lingkungan Hidup untuk memberikan sanksi kepada PT MMP karena telah melakukan aktivitas ilegal di Pulau Bangka.
Kami Menyerukan kepada Gerakan Rakyat, Mahasiswa dan Pro Lingkungan lainnya untuk memberikan solidaritas terhadap perjuangan Warga Pulau Bangka dalam menyelamatkan sumber-sumber kehidupan dan masa depan lingkungannya.
Jakarta, 13 Juli 2014, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) Periode Kepemimpinan 2013-2015
Tertanda Lamen Hendra Saputra selaku ketua umum dan Agus Priyanto Sekretaris Jenderal. (*/leriandokambey)