MANADO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (07/07), mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan, Ventje Tuela-Noldi Didi Manorekang (Tuama).
Majelis hakim yang dipimpin Abdul Latief SH meminta KPU Minsel segera menetapkan pasangan Tuama sebagai cabup dan cawabup untuk Pemilukada Minsel periode 2010-2015 dari Partai Demokrat.
Hal penting yang menjadi pertimbangan majelis hakim yaitu, batas waktu pemasukan berkas di KPU adalah 10 Juni 2010, sementara pihak tergugat pasangan John Sumual-Jantje Wauran (Jos-Jawara), sesuai catatan baru masuk 12 Juni. Majelis hakim menilai KPU Minsel tidak tertib administrasi dengan meloloskan pasangan calon yang tidak sesuai aturan.
Kubu Tuama merespon positif putusan PTUN dan berharap KPU menjalankannya. “Putusan ini sesuai fakta-fakta sekaligus memberikan pencerahan hukum kepada semua pihak termasuk pihak KPU agar tidak melanggar hukum,” ujar penasehat hukum Jesse. (JRY)
MANADO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (07/07), mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan, Ventje Tuela-Noldi Didi Manorekang (Tuama).
Majelis hakim yang dipimpin Abdul Latief SH meminta KPU Minsel segera menetapkan pasangan Tuama sebagai cabup dan cawabup untuk Pemilukada Minsel periode 2010-2015 dari Partai Demokrat.
Hal penting yang menjadi pertimbangan majelis hakim yaitu, batas waktu pemasukan berkas di KPU adalah 10 Juni 2010, sementara pihak tergugat pasangan John Sumual-Jantje Wauran (Jos-Jawara), sesuai catatan baru masuk 12 Juni. Majelis hakim menilai KPU Minsel tidak tertib administrasi dengan meloloskan pasangan calon yang tidak sesuai aturan.
Kubu Tuama merespon positif putusan PTUN dan berharap KPU menjalankannya. “Putusan ini sesuai fakta-fakta sekaligus memberikan pencerahan hukum kepada semua pihak termasuk pihak KPU agar tidak melanggar hukum,” ujar penasehat hukum Jesse. (JRY)