AMURANG – Dey Lumantow (54), salah satu pengusaha kopra asal desa Matani kecamatan Tumpaan, mengaku tertipu dengan aktivitas PT. Rifan Financindo berjangka yang berkantor di bilangan Boulevard Mall, Jalan Piere Tendean Kota Manado. Dirinya mengaku menderita kerugian ratusan juta rupiah.
Dijelaskan Lumantow saat dimintai keterangannya di ruang SPK Mapolres Minsel, Jumat (12/08), dirinya terbujuk oleh rayuan staff dari perusahaan yang bergerak di bidang investasi tersebut.
“Sekitar awal Mei lalu, saya didatangi oleh beberapa staff perusahaan itu. Mereka menawarkan investasi itu. Namun sangat ironis dari penjelasan dan realita sangat berbeda. Sepertinya, saya dihipnotis mereka. Maka, sayapun langsung menandatangani semua berkas yang diberikan. Jelas saya sangat merugi, usaha kopra saya bangkrut. Belum lagi saya sedang mengurus suami saya yang sedang stroke. Disaat saya akan minta tarik dana itu selalu saja mereka beralibi. Pokoknya rasanya uang saya tak akan dikembalikan, dengan demikian saya langsung lapor ke Polres Minsel,” ketus Lumantow.
Hal serupa juga terjadi pada Roy Tambingon, warga desa Pondos kecamatan Amurang Barat. “Saya bulan Mei 2011 lalu, didatangi beberapa pegawai dari perusahaan bernama PT Rifan Financindo Berjangka, kemudian mereka menawarkan bisnis investasi, dengan teknisnya saya harus menanamkan modal sebanyak mungkin. Namun, saya pun harus berinvestasi sebesar Rp 150 juta lebih. Dengan iming-iming akan mendapat untung banyak. Sontak saja saya tertarik, namun realitasnya tidak demikian. Saya malah rugi. Uangnya tidak kembali juga. Makanya apa yang sudah ditempuh ibu Dey Lumantow melapor ke Polres Minsel. Maka, Sabtu (13/08) besok saya juga akan melapor ke Polres Minsel,’’ ujar Tambingon.
Sama halnya pengakuan Jemmy Rasubala, warga desa Sapa, kecamatan Tenga juga mengalami hal serupa dengan Tambingon dan Lumantow. ‘’Saya juga merugi sekitar Rp 300 juta. Mereka datang banyak kali di rumah saya di Sapa. Dengan berbagai cerita yang menjanjikan itu. Dengan demikian, saya langsung menginvestasikan uang tersebut tanpa melihat untung ruginya. Jadi, saya juga akan datang ke Polres Minsel untuk melapor,’’ sebut Rasubala.
Sementara itu perwakilan PT Rifan Financindo Berjangka di Kawasan Boulevard Mall, Jalan Piere Tendean Manado, Rahmat saat dihubungi via ponsel oleh wartawan mengatakan, bahwa secara teknis nasabah sudah menandatangani perjanjian, didalam perjanjian tersebut nasabah harus menerima untung rugi dalam berinvestasi di perusahaannya.
“Jadi secara logika jika dalam bermain saham belum tentu kita akan dapat untung, kan ini permainan saham. Bisa saja kita kalah,” ungkap Rahmat.
KBO Reskrim Polres Minsel Ipda Rudi Prabowo saat dihubungi wartawan media ini Jumat (12/08) tadi, membenarkan laporan warga tersebut. (ape)
AMURANG – Dey Lumantow (54), salah satu pengusaha kopra asal desa Matani kecamatan Tumpaan, mengaku tertipu dengan aktivitas PT. Rifan Financindo berjangka yang berkantor di bilangan Boulevard Mall, Jalan Piere Tendean Kota Manado. Dirinya mengaku menderita kerugian ratusan juta rupiah.
Dijelaskan Lumantow saat dimintai keterangannya di ruang SPK Mapolres Minsel, Jumat (12/08), dirinya terbujuk oleh rayuan staff dari perusahaan yang bergerak di bidang investasi tersebut.
“Sekitar awal Mei lalu, saya didatangi oleh beberapa staff perusahaan itu. Mereka menawarkan investasi itu. Namun sangat ironis dari penjelasan dan realita sangat berbeda. Sepertinya, saya dihipnotis mereka. Maka, sayapun langsung menandatangani semua berkas yang diberikan. Jelas saya sangat merugi, usaha kopra saya bangkrut. Belum lagi saya sedang mengurus suami saya yang sedang stroke. Disaat saya akan minta tarik dana itu selalu saja mereka beralibi. Pokoknya rasanya uang saya tak akan dikembalikan, dengan demikian saya langsung lapor ke Polres Minsel,” ketus Lumantow.
Hal serupa juga terjadi pada Roy Tambingon, warga desa Pondos kecamatan Amurang Barat. “Saya bulan Mei 2011 lalu, didatangi beberapa pegawai dari perusahaan bernama PT Rifan Financindo Berjangka, kemudian mereka menawarkan bisnis investasi, dengan teknisnya saya harus menanamkan modal sebanyak mungkin. Namun, saya pun harus berinvestasi sebesar Rp 150 juta lebih. Dengan iming-iming akan mendapat untung banyak. Sontak saja saya tertarik, namun realitasnya tidak demikian. Saya malah rugi. Uangnya tidak kembali juga. Makanya apa yang sudah ditempuh ibu Dey Lumantow melapor ke Polres Minsel. Maka, Sabtu (13/08) besok saya juga akan melapor ke Polres Minsel,’’ ujar Tambingon.
Sama halnya pengakuan Jemmy Rasubala, warga desa Sapa, kecamatan Tenga juga mengalami hal serupa dengan Tambingon dan Lumantow. ‘’Saya juga merugi sekitar Rp 300 juta. Mereka datang banyak kali di rumah saya di Sapa. Dengan berbagai cerita yang menjanjikan itu. Dengan demikian, saya langsung menginvestasikan uang tersebut tanpa melihat untung ruginya. Jadi, saya juga akan datang ke Polres Minsel untuk melapor,’’ sebut Rasubala.
Sementara itu perwakilan PT Rifan Financindo Berjangka di Kawasan Boulevard Mall, Jalan Piere Tendean Manado, Rahmat saat dihubungi via ponsel oleh wartawan mengatakan, bahwa secara teknis nasabah sudah menandatangani perjanjian, didalam perjanjian tersebut nasabah harus menerima untung rugi dalam berinvestasi di perusahaannya.
“Jadi secara logika jika dalam bermain saham belum tentu kita akan dapat untung, kan ini permainan saham. Bisa saja kita kalah,” ungkap Rahmat.
KBO Reskrim Polres Minsel Ipda Rudi Prabowo saat dihubungi wartawan media ini Jumat (12/08) tadi, membenarkan laporan warga tersebut. (ape)