Manado – DPRD Sulut melalui Komisi 1, Komisi 2 dan Komisi 3, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan PT Kurnia Kasih Indah (KKI), pemegang HGU kelapa sawit di lahan pertanian desa Bolangat dan Bolangat Timur, kecamatan Sangtombolang, kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (14/8/2017).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut, Wenny Lumentut, dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Jefry Ngantung, Kadis Pertanian dan Perikanan Arie Bororing, Kadis PUPR Stiff Kepel, sejumlah pejabat teknis dan Direktur Utama (Dirut) PT Kurnia Kasih Indah (KKI), Dwi Tjiptodharmono.
Pernyataan menarik disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sulawesi Utara, Arie Bororing, jika di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebutkan sebagai kawasan lahan basah maka tidak boleh dialih-fungsikan menjadi areal garapan perkebunan kelapa sawit.
“Seperti penjelasan bapak kepala dinas PU tadi bahwa kawasan tersebut adalah kawasan lahan basah sesuai RTRW maka secara otomatis tidak bisa dialihfungsikan menjadi areal perkebunan sawit. Sejalan dengan program swasembada beras maka areal persawahan yang memproduksi beras dilarang dialihfungsikan,” jelas Arie Bororing.
Pun dari sisi ekonomi lanjut Arie Bororing, areal persawahan seluas 200 ha yang dikuasai pemegang HGU PT KKI, memberi dampak kurang baik bagi perekonomian masyarakat kecamatan Sangtombolang, khususnya warga desa Bolangat dan Bolangat Timur.
“Jika dihitung secara ekonomis masyarakat kehilangan 13,5 miliar per tahun untuk lahan 200 ha yang tidak bisa digarap menjadi lahan persawahan. Padahal, disitu ada irigasi yang sayangnya sudah rusak,” tandas Arie Bororing.
DPRD Sulut memberi waktu kepada direksi PT KKI hingga 21 Agustus 2017 untuk menyerahkan dokumen-dokumen perizinan. Rapat lanjutan akan dilaksanakan 5 September 2017, menghadirkan BPN, Pemkab Bolmong dan unsur pemerintah lainnya yang belum hadir pada rapat hari ini.
Diketahui, pada 2006 silam DPRD Sulut mengeluarkan rekomendasi dengan nomor surat 160/DPRD/520 tertanggal 7 Agustus 2006 yang ditandatangai Ketua DPRD Sulut Drs. Syachrial Damopolii, dengan keputusan larangan memperpanjang ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Wahana Klabat Sakti (PT WKS) dilahan seluas 354 Ha. Dengan demikian, ijin HGU PT WKS sejak tahun 1981 berakhir pada tahun 2006 yang ada di 5 desa Bolangat Timur, kecamatan Sang Tombolang, kabupaten Bolaang Mongondow.
Anehnya beberapa tahun berselang, PT. Karunia Kasih Indah (KKI) mengklaim bahwa mereka memiliki ijin HGU PT WKS untuk dijadikan lahan penanaman bibit kelapa sawit di atas lahan 354 Ha tersebut kemudian dengan semena mena mengusir petani di 5 desa tersebut.
Padahal jelas dalam surat rekomendasi DPRD Sulut nomor : 160/DPRD/520 tersebut merekomendasikan areal HGU PT WKS yang sudah menjadi lahan tidur, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat. (JerryPalohoon)
Baca juga berita terkait PT. Karunia Kasih Indah (KKI):
- JEMS TUUK akan Penjarakan Gubernur Lama, NETTY PANTOW: “Kami Bertanggung-jawab, Ini Menyangkut nama Baik”
- Diduga Beri Izil Ilegal kepada PT KKI, JEMS TUUK Sebut akan Penjarakan Gubernur Lama
- DICKY MAKAGANSA Merasa Heran PT KKI Tidak Menunjukkan Dokumen Perizinan
- “Rampok” Tanah Masyarakat, Ini Penjelasan Dirut PT KKI
Manado – DPRD Sulut melalui Komisi 1, Komisi 2 dan Komisi 3, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan PT Kurnia Kasih Indah (KKI), pemegang HGU kelapa sawit di lahan pertanian desa Bolangat dan Bolangat Timur, kecamatan Sangtombolang, kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (14/8/2017).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut, Wenny Lumentut, dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Jefry Ngantung, Kadis Pertanian dan Perikanan Arie Bororing, Kadis PUPR Stiff Kepel, sejumlah pejabat teknis dan Direktur Utama (Dirut) PT Kurnia Kasih Indah (KKI), Dwi Tjiptodharmono.
Pernyataan menarik disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sulawesi Utara, Arie Bororing, jika di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebutkan sebagai kawasan lahan basah maka tidak boleh dialih-fungsikan menjadi areal garapan perkebunan kelapa sawit.
“Seperti penjelasan bapak kepala dinas PU tadi bahwa kawasan tersebut adalah kawasan lahan basah sesuai RTRW maka secara otomatis tidak bisa dialihfungsikan menjadi areal perkebunan sawit. Sejalan dengan program swasembada beras maka areal persawahan yang memproduksi beras dilarang dialihfungsikan,” jelas Arie Bororing.
Pun dari sisi ekonomi lanjut Arie Bororing, areal persawahan seluas 200 ha yang dikuasai pemegang HGU PT KKI, memberi dampak kurang baik bagi perekonomian masyarakat kecamatan Sangtombolang, khususnya warga desa Bolangat dan Bolangat Timur.
“Jika dihitung secara ekonomis masyarakat kehilangan 13,5 miliar per tahun untuk lahan 200 ha yang tidak bisa digarap menjadi lahan persawahan. Padahal, disitu ada irigasi yang sayangnya sudah rusak,” tandas Arie Bororing.
DPRD Sulut memberi waktu kepada direksi PT KKI hingga 21 Agustus 2017 untuk menyerahkan dokumen-dokumen perizinan. Rapat lanjutan akan dilaksanakan 5 September 2017, menghadirkan BPN, Pemkab Bolmong dan unsur pemerintah lainnya yang belum hadir pada rapat hari ini.
Diketahui, pada 2006 silam DPRD Sulut mengeluarkan rekomendasi dengan nomor surat 160/DPRD/520 tertanggal 7 Agustus 2006 yang ditandatangai Ketua DPRD Sulut Drs. Syachrial Damopolii, dengan keputusan larangan memperpanjang ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Wahana Klabat Sakti (PT WKS) dilahan seluas 354 Ha. Dengan demikian, ijin HGU PT WKS sejak tahun 1981 berakhir pada tahun 2006 yang ada di 5 desa Bolangat Timur, kecamatan Sang Tombolang, kabupaten Bolaang Mongondow.
Anehnya beberapa tahun berselang, PT. Karunia Kasih Indah (KKI) mengklaim bahwa mereka memiliki ijin HGU PT WKS untuk dijadikan lahan penanaman bibit kelapa sawit di atas lahan 354 Ha tersebut kemudian dengan semena mena mengusir petani di 5 desa tersebut.
Padahal jelas dalam surat rekomendasi DPRD Sulut nomor : 160/DPRD/520 tersebut merekomendasikan areal HGU PT WKS yang sudah menjadi lahan tidur, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat. (JerryPalohoon)
Baca juga berita terkait PT. Karunia Kasih Indah (KKI):
- JEMS TUUK akan Penjarakan Gubernur Lama, NETTY PANTOW: “Kami Bertanggung-jawab, Ini Menyangkut nama Baik”
- Diduga Beri Izil Ilegal kepada PT KKI, JEMS TUUK Sebut akan Penjarakan Gubernur Lama
- DICKY MAKAGANSA Merasa Heran PT KKI Tidak Menunjukkan Dokumen Perizinan
- “Rampok” Tanah Masyarakat, Ini Penjelasan Dirut PT KKI