Bitung – PT Hasjrat Abadi Cabang Kota Bitung menyatakan laporan yang dilayangkan Samsudin Mopangga ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) salah alamat.
Karena menurut Manager PT Hasjrat Abadi Kota Bitung, Hemsy Tendean, pihaknya tak mengurusi gaji karyawan outsourching tapi PT Vandika Abadi selaku penyedia jasa tenaga kerja.
“Kebetulan yang melapor adalah karyawan outsourching dari PT Vandika Abadi bukan karyawan PT Hasjrat Abadi. Jadi yang menggaji adalah PT Vandika Abadi, bukan kami,” kata Hemsy, Kamis (29/9/2016).
Ia menyatakan, karyawan PT Hasjrat Abadi tidak menerima gaji secara langsung dari perusahaan dealer Toyota tersebut.
“Pembayarannya ditransfer ke rekening PT Vandika Abadi, baru dari mereka dibayarkan kepada karyawan. Jadi memang tidak ada hubungan dengan kami,” katanya.
Dengan alasan itu, Hemsy mengaku tak menghadiri panggilan Disnakertrans karena menganggap laporan itu salah alamat.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Pemkot Bitung, Barto Pinontoan menyatakan PT Hasjrat Abadi memang pantas jadi terlapor dalam masalah tersebut.
“Memang betul yang menggaji PT Vandika Abadi, tapi kan uang gaji dari mereka. Mereka punya perjanjian kerjasama sehingga saling mengikat,” kata Barto.
Apalagi kuat dugaan kerjasama yang dijalin antara kedua perusahaan itu terindikasi menyalahi prosedur. Mengingat PT Vandika Abadi selaku penyalur tenaga kerja, ternyata tidak mengantongi izin untuk kegiatan itu.
“Mereka berkantor di Manado. Artinya kalau mau beroperasi di sini, harus wajib lapor dulu dan mengantongi rekomendasi. Tapi hal itu tidak dilakukan sama sekali, baik itu PT Vandika Abadi maupun PT Hasjrat Abadi. Jadi dengan sendirinya dua perusahaan itu melakukan pelanggaran,” katanya.(abinenobm)
Bitung – PT Hasjrat Abadi Cabang Kota Bitung menyatakan laporan yang dilayangkan Samsudin Mopangga ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) salah alamat.
Karena menurut Manager PT Hasjrat Abadi Kota Bitung, Hemsy Tendean, pihaknya tak mengurusi gaji karyawan outsourching tapi PT Vandika Abadi selaku penyedia jasa tenaga kerja.
“Kebetulan yang melapor adalah karyawan outsourching dari PT Vandika Abadi bukan karyawan PT Hasjrat Abadi. Jadi yang menggaji adalah PT Vandika Abadi, bukan kami,” kata Hemsy, Kamis (29/9/2016).
Ia menyatakan, karyawan PT Hasjrat Abadi tidak menerima gaji secara langsung dari perusahaan dealer Toyota tersebut.
“Pembayarannya ditransfer ke rekening PT Vandika Abadi, baru dari mereka dibayarkan kepada karyawan. Jadi memang tidak ada hubungan dengan kami,” katanya.
Dengan alasan itu, Hemsy mengaku tak menghadiri panggilan Disnakertrans karena menganggap laporan itu salah alamat.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Pemkot Bitung, Barto Pinontoan menyatakan PT Hasjrat Abadi memang pantas jadi terlapor dalam masalah tersebut.
“Memang betul yang menggaji PT Vandika Abadi, tapi kan uang gaji dari mereka. Mereka punya perjanjian kerjasama sehingga saling mengikat,” kata Barto.
Apalagi kuat dugaan kerjasama yang dijalin antara kedua perusahaan itu terindikasi menyalahi prosedur. Mengingat PT Vandika Abadi selaku penyalur tenaga kerja, ternyata tidak mengantongi izin untuk kegiatan itu.
“Mereka berkantor di Manado. Artinya kalau mau beroperasi di sini, harus wajib lapor dulu dan mengantongi rekomendasi. Tapi hal itu tidak dilakukan sama sekali, baik itu PT Vandika Abadi maupun PT Hasjrat Abadi. Jadi dengan sendirinya dua perusahaan itu melakukan pelanggaran,” katanya.(abinenobm)