Bitung – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Bitung menyatakan tidak akan ragu untuk menenggelamkan dua kapal asal Filipina yang diamankan saat menangkap ikan di wilayah laut Kabupaten Talaud. Kendati proses hukum terhadap dua kapal dengan nama KM Garuda 05 dan KM Garuda 06 itu masih sementara berjalan, pihak PSDKP Kota Bitung bisa langsung melakukan pemusnahan.
“Kami tak perlu menunggu proses hukum selesai terhadap kedua kapal itu. Jika sudah ada persetujuan dari pengadilan, kami bisa segera melakukan pemusnahan,” kata Kepala Seksi Pengawasan Penanggulangan dan Penindakan PSDKP Kota Bitung, Salman Mokoginta, Senin (26/1/2015).
Alasan pemusanahan bisa langsung dilakukan tanpa menunggu proses hukum selesai karena menurut Mokoginta, indikasi praktek illegal fishing sangat kuat dilakukan kedua kapal itu. Apalagi pihaknya menangkap kedua kapal itu sementara menangkap ikan di wilayah Indonesia dengan menggunakan bendera Filipina dan ABK Filipina.
“Makanya saat ini kami langsung megajukan surat permohonan penyitaan ke pengadilan,” katanya.
Mokoginta menjelaskan, dalam proses penyelidikan pihaknya akan mencari tahu kepemilikan Surat Izin Tangkap Ikan (SITI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) kepada kedua kapten kapal. Dan jika tidak ada, maka otomatis dipastikan tindakan kedua kapal bagian dari illegal fishing.
“Pembuktian akan lebih mudah karena kita hanya akan mengacu pada kedua surat itu dan bukti-bukti yang kita dapatkan dilapangan,” katanya.(abinenobm)