Manado – Pengamat Politik dan Pemerintahan Taufik Tumbelaka mempertanyakan prinsip Gubernur Sulut Dr S H Sarundajang yang “mengharamkan” non job dikalangan pejabat Pemprov Sulut.
Pasalnya dalam pelaksanaan rolling beberapa waktu lalu terdapat dua pejabat Eselon II yang masuk “kandang” alias non job berdasarkan Keputusan Gubernur Sulut No.821.2/BKD/SK/323/2015.
Kedua pejabat Eselon II yang masuk kandang tersebut masing-masing mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulut Gun Lapadengan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Edwin Roring.
Tumbelaka mengatakan dalam rolling tersebut ada dua hal menarik, selain dinilai tidak rasional, rolling kali ini yang menonjol ada non job. Padahal sesuai prinsip Sarundang merasa yang “mengharamkan” non job kali ini patut dipertanyakan.
“Soal non job, sebelumnya gubernur (Sarundajang) mengatakan tidak ada non job, bahkan kabupaten kota sudah mengikutinya, terus kenapa sekarang ada non job,” tanya Tumbelaka.
Manado – Pengamat Politik dan Pemerintahan Taufik Tumbelaka mempertanyakan prinsip Gubernur Sulut Dr S H Sarundajang yang “mengharamkan” non job dikalangan pejabat Pemprov Sulut.
Pasalnya dalam pelaksanaan rolling beberapa waktu lalu terdapat dua pejabat Eselon II yang masuk “kandang” alias non job berdasarkan Keputusan Gubernur Sulut No.821.2/BKD/SK/323/2015.
Kedua pejabat Eselon II yang masuk kandang tersebut masing-masing mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulut Gun Lapadengan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Edwin Roring.
Tumbelaka mengatakan dalam rolling tersebut ada dua hal menarik, selain dinilai tidak rasional, rolling kali ini yang menonjol ada non job. Padahal sesuai prinsip Sarundang merasa yang “mengharamkan” non job kali ini patut dipertanyakan.
“Soal non job, sebelumnya gubernur (Sarundajang) mengatakan tidak ada non job, bahkan kabupaten kota sudah mengikutinya, terus kenapa sekarang ada non job,” tanya Tumbelaka.