Belang, BeritaManado.com – Terlibat kasus penganiayaan seorang lelaki paru baya PM alias Poltak (59) diringkus tim unit reskrim dan unit sabhara Polsek Belang, Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa (12/9/2017) malam.
Kapolsek Belang AKP Jemmy Lewu mengatakan, tersangka kasus penganiayaan PM alias Poltak diamankan di kediamannya, tepatnya di Desa Belang, Kecamatan Belang.
“PM alias Poltak diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Suma Sembayang (65) warga Desa Mangkit, Kecamatan Belang,” jelas Lewu.
Diceritakan Lewu, peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pada hari Selasa (12/9/2017) pukul 16.30 wita di Perkebunan Mokodaser Desa Borgo, Kecamatan Belang.
Awal dari akasi penganiayaan dipicu lantara tersangka sakit hati karena hewan peliharaan korban telah merusak tanaman jagungnya.
“Hal inilah yang menjadi pemicu pertengkaran yang berujung pada tindak pidana penganiayaan. Dimana saat berpa-pasan tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memotong korban menggunakan parang yang mengenai bagian kepala korban,” terang Lewu.
Akibat tebasan parang pelaku, korban mengalami luka robek di kepala dan saat ini dalam perawatan medis di Puskesmas Belang.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Belang guna menjalani proses lebih lanjut” tukas Lewu. (rulan sandag)
Belang, BeritaManado.com – Terlibat kasus penganiayaan seorang lelaki paru baya PM alias Poltak (59) diringkus tim unit reskrim dan unit sabhara Polsek Belang, Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa (12/9/2017) malam.
Kapolsek Belang AKP Jemmy Lewu mengatakan, tersangka kasus penganiayaan PM alias Poltak diamankan di kediamannya, tepatnya di Desa Belang, Kecamatan Belang.
“PM alias Poltak diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Suma Sembayang (65) warga Desa Mangkit, Kecamatan Belang,” jelas Lewu.
Diceritakan Lewu, peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pada hari Selasa (12/9/2017) pukul 16.30 wita di Perkebunan Mokodaser Desa Borgo, Kecamatan Belang.
Awal dari akasi penganiayaan dipicu lantara tersangka sakit hati karena hewan peliharaan korban telah merusak tanaman jagungnya.
“Hal inilah yang menjadi pemicu pertengkaran yang berujung pada tindak pidana penganiayaan. Dimana saat berpa-pasan tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memotong korban menggunakan parang yang mengenai bagian kepala korban,” terang Lewu.
Akibat tebasan parang pelaku, korban mengalami luka robek di kepala dan saat ini dalam perawatan medis di Puskesmas Belang.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Belang guna menjalani proses lebih lanjut” tukas Lewu. (rulan sandag)