Manado – kasus penipuan berkedok kupon berhadiah salah satu produk kopi kembali terjadi di Manado. Kali ini, tersangkanya, A alias daeng tatto (21) warga kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan dibekuk Polsek Wanea setelah menerima kabar dari warga karame pada hari Selasa (26/4/2016) pukul 19.30 Wita tadi malam
Menurut pengakuan tersangka kepada reporter beritamanado.com, tersangka sudah sekitar dua minggu berada di Manado untuk melakukan tipu dayanya. Tersangka A tidak bekerja sendirian, dia ditemani satu temannya R alias Ijal (19) warga kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan. Namun, Ijal melarikan diri saat hendak ditangkap.
Modus operandi penipuan kupon berhadiah ini, tersangka mengatakan dia dan temannya melempar kupon undian tersebut ke rumah-rumah. Didalam kupon tersebut, terlampir surat keterangan kepolisian, dalam hal ini kepolisian Daerah Metro Jaya, lengkap dengan foto salah satu perwira Polda Metro Jaya.
Penipuan yang dilakukan A dan R sudah memakan korban. Tersangka A mengaku menerima uang sejumlah Rp. 500.000,- dari rekannya. Diduga, uang yang diterima A tersebut adalah hasil dari usaha penipuan tersebut.
Dari tangan pelaku, pihak aparat berhasil mengamankan seribu undian. sebelumnya, Pelaku sudah menyebar seribu undian satu minggu yang lalu dengan rincian, 500 kupon di daerah kota Bitung dan 500 di daerah Kairagi. Hingga berita ini diturunkan, tersangka A masih diperiksa oleh penyidik Polresta Manado. (rickypapalangi)
Manado – kasus penipuan berkedok kupon berhadiah salah satu produk kopi kembali terjadi di Manado. Kali ini, tersangkanya, A alias daeng tatto (21) warga kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan dibekuk Polsek Wanea setelah menerima kabar dari warga karame pada hari Selasa (26/4/2016) pukul 19.30 Wita tadi malam
Menurut pengakuan tersangka kepada reporter beritamanado.com, tersangka sudah sekitar dua minggu berada di Manado untuk melakukan tipu dayanya. Tersangka A tidak bekerja sendirian, dia ditemani satu temannya R alias Ijal (19) warga kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan. Namun, Ijal melarikan diri saat hendak ditangkap.
Modus operandi penipuan kupon berhadiah ini, tersangka mengatakan dia dan temannya melempar kupon undian tersebut ke rumah-rumah. Didalam kupon tersebut, terlampir surat keterangan kepolisian, dalam hal ini kepolisian Daerah Metro Jaya, lengkap dengan foto salah satu perwira Polda Metro Jaya.
Penipuan yang dilakukan A dan R sudah memakan korban. Tersangka A mengaku menerima uang sejumlah Rp. 500.000,- dari rekannya. Diduga, uang yang diterima A tersebut adalah hasil dari usaha penipuan tersebut.
Dari tangan pelaku, pihak aparat berhasil mengamankan seribu undian. sebelumnya, Pelaku sudah menyebar seribu undian satu minggu yang lalu dengan rincian, 500 kupon di daerah kota Bitung dan 500 di daerah Kairagi. Hingga berita ini diturunkan, tersangka A masih diperiksa oleh penyidik Polresta Manado. (rickypapalangi)