Kakas – Tak butuh waktu lama bagi jajaran Polsek Kakas untuk menindaklanjuti peristiwa penganiayaan yang terjadi di Desa Paso Kecamatan Kakas Barat, Minggu (29/5/2016) kemarin. Kejadian tersebut melibatkan korban Henriko Sumendap (20) dan pelaku IS (46) yang adalah ayah korban langsung diamankan Tim Kinakas Posek Kakas malam itu juga.
Sebagaimana keterangan Kapolsek Kakas IPTU Mardy Tumanduk, Senin (30/5/2016) bahwa kaki kiri korban putus akibat tebasan senjata tajam dari pelaku IS. Saat tiba di TKP, anggota Polsek Kakas langsung menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Budi Setia Langowan untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Awal mula kejadian pada waktu korban yang diduga sudah mabuk pulang ke rumah. Korban rupanya tidak terima ditegur oleh tersangka dan mengancam akan membunuh tersangka. Ancaman tersebut langsung disambut tersangka dengan mengambil parang dan langsung memotong kaki kiri dan bagian kiri belakang kepala dekat telinga. Korban akhirnya dirujuk ke RS Prof Kandouw Malalayang Manado.
“Hasil pemeriksaan sementara tersangka sepertinya korban sudah sering mengancam tersangka. Kasus ini sudah dilaporkan kepada Kapolres Minahasa dan sedang dilakukan pengembangan sambil mengumpulkan keterangan saksi. Barang bukti juga sudah diamankan,” kata Kapolsek Mardy Tumanduk. (frangkiwullur)
Kakas – Tak butuh waktu lama bagi jajaran Polsek Kakas untuk menindaklanjuti peristiwa penganiayaan yang terjadi di Desa Paso Kecamatan Kakas Barat, Minggu (29/5/2016) kemarin. Kejadian tersebut melibatkan korban Henriko Sumendap (20) dan pelaku IS (46) yang adalah ayah korban langsung diamankan Tim Kinakas Posek Kakas malam itu juga.
Sebagaimana keterangan Kapolsek Kakas IPTU Mardy Tumanduk, Senin (30/5/2016) bahwa kaki kiri korban putus akibat tebasan senjata tajam dari pelaku IS. Saat tiba di TKP, anggota Polsek Kakas langsung menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Budi Setia Langowan untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Awal mula kejadian pada waktu korban yang diduga sudah mabuk pulang ke rumah. Korban rupanya tidak terima ditegur oleh tersangka dan mengancam akan membunuh tersangka. Ancaman tersebut langsung disambut tersangka dengan mengambil parang dan langsung memotong kaki kiri dan bagian kiri belakang kepala dekat telinga. Korban akhirnya dirujuk ke RS Prof Kandouw Malalayang Manado.
“Hasil pemeriksaan sementara tersangka sepertinya korban sudah sering mengancam tersangka. Kasus ini sudah dilaporkan kepada Kapolres Minahasa dan sedang dilakukan pengembangan sambil mengumpulkan keterangan saksi. Barang bukti juga sudah diamankan,” kata Kapolsek Mardy Tumanduk. (frangkiwullur)