Amurang, BeritaManado — Adanya kegiatan judi sabung ayam yang berlokasi di Kelurahan Uwuran Dua Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berhasil diungkap pihak Polsek Amurang.
Setidaknya Sabtu sore kemarin (25/11/2017), arena judi sabung ayam berhasil digeberek oleh Tim Polsek Amurang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Lukyta Putra STrK.
“Berawal dari informasi warga setempat tentang adanya kegiatan judi sabung ayam, kami langsung merespon cepat dengan segera mendatangi TKP. Dan melakukan penggeberekan langsung sehingga para tersangka tidak dapat melarikan diri,” ungkap Ipda Lukyta Putra.
Dalam penggerebekan ini, Polisi mendapati 5 (lima) orang yang sedang melakukan sabung ayam.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami mendapati sejumlah uang tunai di saku celana pada 4 (empat) orang yang ada dilokasi sabung ayam,” tambah Ipda Lukyta Putra.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) ekor ayam sabung dan uang tunai taruhan senilai Rp. 1.114.000.
“Para tersangka yang merupakan warga Kelurahan Uwuran Dua bersama dengan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Ipda Lukyta Putra.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Adanya kegiatan judi sabung ayam yang berlokasi di Kelurahan Uwuran Dua Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berhasil diungkap pihak Polsek Amurang.
Setidaknya Sabtu sore kemarin (25/11/2017), arena judi sabung ayam berhasil digeberek oleh Tim Polsek Amurang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Lukyta Putra STrK.
“Berawal dari informasi warga setempat tentang adanya kegiatan judi sabung ayam, kami langsung merespon cepat dengan segera mendatangi TKP. Dan melakukan penggeberekan langsung sehingga para tersangka tidak dapat melarikan diri,” ungkap Ipda Lukyta Putra.
Dalam penggerebekan ini, Polisi mendapati 5 (lima) orang yang sedang melakukan sabung ayam.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami mendapati sejumlah uang tunai di saku celana pada 4 (empat) orang yang ada dilokasi sabung ayam,” tambah Ipda Lukyta Putra.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) ekor ayam sabung dan uang tunai taruhan senilai Rp. 1.114.000.
“Para tersangka yang merupakan warga Kelurahan Uwuran Dua bersama dengan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Ipda Lukyta Putra.
(TamuraWatung)