Minut, BeritaManado.com – Kasus pengeroyokan warga Desa Lumpias Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut) atas nama Jefri Tewuh, terus didalami Polres Minut.
Selasa (13/3/2018), Polres Minut menetapkan 10 tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi 11 Februari 2018.
Ke-10 tersangka yaitu Reky Rotinsulu (47) warga Desa Lumpias jaga 4, Sony Kalalo (41) warga Desa Lumpias jaga 5, Engel Wagiu (20) warga Desa Lumpias jaga 2, Meyer Langkay (55) warga Desa Lumpias jaga 5, Ridwan Rotinsulu (20) warga Desa Lumpias, Jordan Watugigir (20) warga Desa Lumpias jaga 2, dimana keenam tersangka ini langaung dilakukan penahanan.
Sementara empat tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan Polres Minut, masing-masing Maikel Andris, Guntur Ingkiriwang, Frangki Langkay (oknum anggota Polri) dan Rano Rumimpunu.
Kepada wartawan, Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Maridjan mengatakan, penyelidikan kasus berdasarkan LP/52/II/2018/Sulut/Res-Minut/Sek-Dimembe tanggal 11 Februari 2018 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di samping Kantor Balai Desa Lumpias.
Kronologis kejadian berawal pada saat itu anak korban Jefri Tewuh yang bernama Erlangga Tewuh menabrak mobil dari pelaku Reky Rotinsulu sehingga pada waktu itu pelaku Reki memukul Erlangga.
Saat itu, adik Erlangga bernama Candra Tewuh melihat kejadian kemudian meninju pelaku Reky sehigga terjatuh.
“Seteleh itu korban Jefri Tewuh datang dengan maksud untuk mengangkat Reky, namun pelaku malah melakukan penganiayaan terhadap korban dibantu sembilan pelaku lainnya,” kata Maridjan.
Korban diketahui mengalami kekerasan dengan cara dipukul, ditabrak dengan motor sehingga korban mengalami luka sobek pada kepala bagian belakang, hidung mengeluarkan darah, luka lecet di badan bagian belakang, lebam pada mata, kepala dan rusuk, serta luka sobek pada bibir.
“Tindakan yang diambil, sudah melakukan penahan terhadap enam pelaku dan keempat pelaku yang belum memenuhi panggilan akan dilakukan upaya hukum untuk menghadirkan mereka di Polres Minut,” jelas Maridjan.
Disisi lain, petugas juga sudah melakukan penyitaan mobil jenis Avanza nomor polisi DB 1702 FF, STNK dan kunci kontak, yang diduga dipakai para pelaku saat menganiaya korban.
(Finda Muhtar)
Baca juga:
Polsek Dimembe Limpahkan Kasus Pengeroyokan Warga Lumpias ke Polres Minut
Minut, BeritaManado.com – Kasus pengeroyokan warga Desa Lumpias Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut) atas nama Jefri Tewuh, terus didalami Polres Minut.
Selasa (13/3/2018), Polres Minut menetapkan 10 tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi 11 Februari 2018.
Ke-10 tersangka yaitu Reky Rotinsulu (47) warga Desa Lumpias jaga 4, Sony Kalalo (41) warga Desa Lumpias jaga 5, Engel Wagiu (20) warga Desa Lumpias jaga 2, Meyer Langkay (55) warga Desa Lumpias jaga 5, Ridwan Rotinsulu (20) warga Desa Lumpias, Jordan Watugigir (20) warga Desa Lumpias jaga 2, dimana keenam tersangka ini langaung dilakukan penahanan.
Sementara empat tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan Polres Minut, masing-masing Maikel Andris, Guntur Ingkiriwang, Frangki Langkay (oknum anggota Polri) dan Rano Rumimpunu.
Kepada wartawan, Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Maridjan mengatakan, penyelidikan kasus berdasarkan LP/52/II/2018/Sulut/Res-Minut/Sek-Dimembe tanggal 11 Februari 2018 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di samping Kantor Balai Desa Lumpias.
Kronologis kejadian berawal pada saat itu anak korban Jefri Tewuh yang bernama Erlangga Tewuh menabrak mobil dari pelaku Reky Rotinsulu sehingga pada waktu itu pelaku Reki memukul Erlangga.
Saat itu, adik Erlangga bernama Candra Tewuh melihat kejadian kemudian meninju pelaku Reky sehigga terjatuh.
“Seteleh itu korban Jefri Tewuh datang dengan maksud untuk mengangkat Reky, namun pelaku malah melakukan penganiayaan terhadap korban dibantu sembilan pelaku lainnya,” kata Maridjan.
Korban diketahui mengalami kekerasan dengan cara dipukul, ditabrak dengan motor sehingga korban mengalami luka sobek pada kepala bagian belakang, hidung mengeluarkan darah, luka lecet di badan bagian belakang, lebam pada mata, kepala dan rusuk, serta luka sobek pada bibir.
“Tindakan yang diambil, sudah melakukan penahan terhadap enam pelaku dan keempat pelaku yang belum memenuhi panggilan akan dilakukan upaya hukum untuk menghadirkan mereka di Polres Minut,” jelas Maridjan.
Disisi lain, petugas juga sudah melakukan penyitaan mobil jenis Avanza nomor polisi DB 1702 FF, STNK dan kunci kontak, yang diduga dipakai para pelaku saat menganiaya korban.
(Finda Muhtar)
Baca juga:
Polsek Dimembe Limpahkan Kasus Pengeroyokan Warga Lumpias ke Polres Minut