Airmadidi-Sebanyak 1.523 botol minuman keras (Miras) siap edar, berhasil disita petugas Polres Minahasa Utara (Minut) dalam Operasi Pekat Samrat 2017, Rabu-Kamis (18-19/10/2017).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Farly Astevanus Rewur SH MM, bersama para Kasatgas I, II dan III serta anggota yang terlibat dalam Sprin Ops Pekat II Samrat 2017.
Pada Rabu (18/10/2017), petugas berhasil mengamankan sejumlah tempat penjualan miras tanpa izin, masing-masing, inisial F (30) warga Desa Kolongan Kecamatan Kalawat, N (73) dan R (22) warga Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat.
Dari tangan ketiga warga tadi, didapat 1.148 botol miras berbagai merk, diantaranya Kasegaran 66 botol, Valentine 299 botol, Casanova 336 botol, Casablanca 265 botol, Segaran Sari 28 botol, Selera Sari 98 botol, dan cap tikus 56 b0tol.
Sedangkan pada hari kedua, Kamis (19/10/2017) disita pula 375 botol miras, dengan barang bukti berupa miras merk Valentine 204 botol, 95 botol Selera Sari, 48 botol Casablanca dan 28 Segaran Sari.
“Kasus ini akan kita proses sampai ke pengadilan, untuk menimbulkan efek jerah terhadap pelaku,” ungkap Kabag Ops Farly.
Untuk barang bukti, kata Farly, akan dibawa ke Polres Minut untuk diamankan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Razia ini juga untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Minahasa Utara. Kami harap tidak ada lagi masyarakat yang berjualan minuman keras, apabila masih didapati adanya pelanggaran dan tindak pidana maka akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Farly.(findamuhtar)
Airmadidi-Sebanyak 1.523 botol minuman keras (Miras) siap edar, berhasil disita petugas Polres Minahasa Utara (Minut) dalam Operasi Pekat Samrat 2017, Rabu-Kamis (18-19/10/2017).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Farly Astevanus Rewur SH MM, bersama para Kasatgas I, II dan III serta anggota yang terlibat dalam Sprin Ops Pekat II Samrat 2017.
Pada Rabu (18/10/2017), petugas berhasil mengamankan sejumlah tempat penjualan miras tanpa izin, masing-masing, inisial F (30) warga Desa Kolongan Kecamatan Kalawat, N (73) dan R (22) warga Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat.
Dari tangan ketiga warga tadi, didapat 1.148 botol miras berbagai merk, diantaranya Kasegaran 66 botol, Valentine 299 botol, Casanova 336 botol, Casablanca 265 botol, Segaran Sari 28 botol, Selera Sari 98 botol, dan cap tikus 56 b0tol.
Sedangkan pada hari kedua, Kamis (19/10/2017) disita pula 375 botol miras, dengan barang bukti berupa miras merk Valentine 204 botol, 95 botol Selera Sari, 48 botol Casablanca dan 28 Segaran Sari.
“Kasus ini akan kita proses sampai ke pengadilan, untuk menimbulkan efek jerah terhadap pelaku,” ungkap Kabag Ops Farly.
Untuk barang bukti, kata Farly, akan dibawa ke Polres Minut untuk diamankan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Razia ini juga untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Minahasa Utara. Kami harap tidak ada lagi masyarakat yang berjualan minuman keras, apabila masih didapati adanya pelanggaran dan tindak pidana maka akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Farly.(findamuhtar)