Minut, BeritaManado.com – Jelang malam pergantian tahun 2017 ke 2018, Polres Minahasa Utara (Minut) dibawa komando AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH, menjalankan operasi besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (Miras).
Hal ini sejalan dengan perintah Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian dan dibuktikan dengan intensnya Polsek se-Minut melakukan patroli memberantas miras tak berizin serta memberi pembinaan kepada masyarakat yang mabuk.
“Kami (Polres Minut) punya motto, jangan sampai miras merepotkan kita. Jadi, kami tak segan-segan menyita miras yang tidak berizin. Juga masyarakat yang mabuk akan kami giring ke mapolres. Semua akan ditindak, karena banyak kejahatan terjadi karena pengaruh miras,” ujar Kapolres Alfaris Pattiwael, Jumat (29/12/2017).
Diketahui, Kamis (28/12/2017) malam, Polsek Airmadidi yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Edi Susanto SSos berhasil mengamankan 458 botol miras dari berbagai merek di Kelurahan Sarongsong I Kecamatan Airmadidi, milik Dian Aoly (60), warga Sarongsong I linkungan V Kecamatan Airmadidi.
“Pemilik toko tidak memiliki izin untuk menjual miras tersebut. Sehingga minuman diamankan ke Polsek Airmadidi untuk diproses lebih lanjut dan telah dibuatkan tanda terima,” kata Susanto.
Adapun barang bukti yang disita petugas, masing-masing Bir Valentine 408 botol, Kasegaran 29 botol Selera Sari 7 botol, Bir Casanova 14 botol.
(Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Jelang malam pergantian tahun 2017 ke 2018, Polres Minahasa Utara (Minut) dibawa komando AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH, menjalankan operasi besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (Miras).
Hal ini sejalan dengan perintah Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian dan dibuktikan dengan intensnya Polsek se-Minut melakukan patroli memberantas miras tak berizin serta memberi pembinaan kepada masyarakat yang mabuk.
“Kami (Polres Minut) punya motto, jangan sampai miras merepotkan kita. Jadi, kami tak segan-segan menyita miras yang tidak berizin. Juga masyarakat yang mabuk akan kami giring ke mapolres. Semua akan ditindak, karena banyak kejahatan terjadi karena pengaruh miras,” ujar Kapolres Alfaris Pattiwael, Jumat (29/12/2017).
Diketahui, Kamis (28/12/2017) malam, Polsek Airmadidi yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Edi Susanto SSos berhasil mengamankan 458 botol miras dari berbagai merek di Kelurahan Sarongsong I Kecamatan Airmadidi, milik Dian Aoly (60), warga Sarongsong I linkungan V Kecamatan Airmadidi.
“Pemilik toko tidak memiliki izin untuk menjual miras tersebut. Sehingga minuman diamankan ke Polsek Airmadidi untuk diproses lebih lanjut dan telah dibuatkan tanda terima,” kata Susanto.
Adapun barang bukti yang disita petugas, masing-masing Bir Valentine 408 botol, Kasegaran 29 botol Selera Sari 7 botol, Bir Casanova 14 botol.
(Finda Muhtar)