Bitung – Jajaran Polres Bitung mengamankan sembilan pria yang diduga melakukan judi sabung ayam, Sabtu (23/09/2017).
Kesembilan pria itu dimankan tim gabungan Polres yakni Personil Polsek Matuari dan Personil Satuan Intelkam Polres Bitung serta Personil Satuan Narkoba Polres Bitung saat melakukan penggrebekan arena judi sabung ayam di Kelurahan Girian Atas Lingkungan VI RT 19 Kecamtan Girian.
Penggrebekan itu dipimpin Kapolsek Matuari, Kompol Fery Manopo dan berhasil mengamankan YM, SL, OS, RK, PT, ON, YK, RA dab RS beserta empat unit kendaraan bermotor roda dua sejumlah uang taruhan dengan pisau taji.
“Dari informasi, kegiatan judi sabung ayam dengan menggunakan pisau taji dimulai pukul 11.00 Wita dengan taruhan uang sebesar Rp500 ribu,” kata Kapolsek.
Dan informasi itu kata Kapolsek, dibenarkan salah satu tersangka, RK yang menyatakan arena judi sabung ayam itu beroperasi mulai pukul 11.00 Wita dengan taruhan Ulyang sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
“Lokasi itu dikelola salah seorang inisial SW yang menerima potongan 10% setiap satu kali adu ayam,” katanya.
Kapolsek juga mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi itu, dua ekor ayam yang sudah mati, satu buah dompet yang berisikan 11 buah pisau ayam atau isau taji, satu buah tas yang berisikan uang sebesar Rp2.350.000 dan sembilan pelaku serta empat unit kendaraan roda dua.
Sementara itu, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH mengatakan penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari informasi warga masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Girian Atas.
“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat membuat efek jera terhadap para pelaku judi sabung ayam,” katanya, Minggu (24/09/2017).
Ia juga meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat, jika mengetahui adanya aktivitas judi sabung ayam untuk dilakukan penegakan hukum.
“Kami pasti akan tindak jika ada laporan atau informasi dari masyarakat,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Jajaran Polres Bitung mengamankan sembilan pria yang diduga melakukan judi sabung ayam, Sabtu (23/09/2017).
Kesembilan pria itu dimankan tim gabungan Polres yakni Personil Polsek Matuari dan Personil Satuan Intelkam Polres Bitung serta Personil Satuan Narkoba Polres Bitung saat melakukan penggrebekan arena judi sabung ayam di Kelurahan Girian Atas Lingkungan VI RT 19 Kecamtan Girian.
Penggrebekan itu dipimpin Kapolsek Matuari, Kompol Fery Manopo dan berhasil mengamankan YM, SL, OS, RK, PT, ON, YK, RA dab RS beserta empat unit kendaraan bermotor roda dua sejumlah uang taruhan dengan pisau taji.
“Dari informasi, kegiatan judi sabung ayam dengan menggunakan pisau taji dimulai pukul 11.00 Wita dengan taruhan uang sebesar Rp500 ribu,” kata Kapolsek.
Dan informasi itu kata Kapolsek, dibenarkan salah satu tersangka, RK yang menyatakan arena judi sabung ayam itu beroperasi mulai pukul 11.00 Wita dengan taruhan Ulyang sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
“Lokasi itu dikelola salah seorang inisial SW yang menerima potongan 10% setiap satu kali adu ayam,” katanya.
Kapolsek juga mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi itu, dua ekor ayam yang sudah mati, satu buah dompet yang berisikan 11 buah pisau ayam atau isau taji, satu buah tas yang berisikan uang sebesar Rp2.350.000 dan sembilan pelaku serta empat unit kendaraan roda dua.
Sementara itu, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH mengatakan penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari informasi warga masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Girian Atas.
“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat membuat efek jera terhadap para pelaku judi sabung ayam,” katanya, Minggu (24/09/2017).
Ia juga meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat, jika mengetahui adanya aktivitas judi sabung ayam untuk dilakukan penegakan hukum.
“Kami pasti akan tindak jika ada laporan atau informasi dari masyarakat,” katanya.(abinenobm)