Penulis: ape | 28/02/2012.

Franco Gino Rumokoy, SSos anggota DPRD Minsel bicara soal Panitia Lahan Pelabuhan Umum Amurang, harus bentuk panitia sesuai Permendagri No.15/1975. (foto beritamanado)
Amurang– Gonjang ganjing soal pembebasan lahan di Kabupaten Minahasa Selatan. Kini santer diperbincangkan kalangan legislatif Minsel. Seperti kata anggota DPRD Minsel Franco Gino Rumokoy, SSos kepada sejumlah media, Selasa (28/2) di ruang kerjanya.
‘’Bahwa, terkait soal rencana Pemkab Minsel melakukan pembebasan lahan pelabuhan umum Amurang tersebut. Harus menggunakan amanat Permendagri no 15 tahun 1975. Setiap kegiatan pembebasan lahan harus membentuk panitia,’’ ujar Rumokoy.
Soal pembebasan tanah warga, untuk dijadikan lokasi pembangunan gedung pemerintah tersebut. Tidak boleh hanya bentuk tim. Melainkan harus dibentuk panitia.
‘’Hal ini selain amanat aturan pemerintah, ini juga berfungsi untuk melindungi hak-hak tanah warga. Dalam arti pemerintah tak boleh semena-mena melakukan tindakan mengambil atau membayar lahan. Karena, bukan lagi ganti rugi akan tetapi ganti untung bagi masyarakat. Karena diatas NJOP ada kesepakatan,” katanya.
Sementara itu, Plt Assisten lll Bidang Administrasi Umum Drs James Tombokan terkait masalah pembebasan lahan. Bahwa Pemerintah Minsel melalui program pembebasan lahan pelanuhan umum Amurang, di APBD 2012 menyediakan Rp 2,3 miliar.
‘’Anggaran Rp 2,3 miliar tersebut selain lahan pembebasan lahan milik ko’ Atek. Itu sudah termasuk pembebasan lahan sekolah SMK Kelautan. Dana tersebut sudah dibagi untuk fokus pembayaran. Seperti Rp 1 miliar untuk pembebasan lahan pelabuhan. Rp 1 miliar untuk pembebasan lahan SMK Kelautan Amurang. Kemudian Rp 300 juta sisanya untuk pembebasan tanah lainnya,’’ sebut Tombokan.
Tombokan menambahkan, bahwa untuk kegiatan itu sudah ditangani panitia yang dibentuk. “Panitia pengadaan yang diketuai Sekda MC Kairupan dan panitia penafsir. Untuk pembebasan lahan. Sudah dilakukan pembicaraan dengan pemilik lahan. Tinggal tahap persetujuan penetapan harga, didalamnya sesuai NJOP yang nantinya tidak akan menyusahkan atau merugikan salah satu pihak,”tegasnya. (and)
Tags: amurang, franco gino rumokoy, MC Kairupan, Minahasa Selatan, minsel, plt asisten iii bidang administrasi umum drs james tombokan
TERKOMENTARI