Penulis: abm | 05/05/2012.
MANADO – Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo telah menerima 66 laporan terkait indikasi pelanggaran administrasi. “Angka di tahun 2012 lebih banyak dibanding tahun lalu yang hanya 64 kasus. Peningkatannya sangat signifikan karena semakin banyak warga yang melapor ke kantor perwakilan ombudsman,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Utara dan Gorontalo, Helda Tirayoh, Sabtu (5/5).
Meskipun tidak merinci detil, namun Helda mengatakan, 66 laporan masyarakat paling banyak terdistribusi pada pemerintahan daerah dan Badan Pertanahan Nasional. “Sebagian besar sudah diselesaikan setelah dilakukan proses klarifikasi dan investigasi. Kita telah mengundang instansi yang dilaporkan,” katanya.
Namun menurut dia, setelah dilakukan klarifikasi serta investigasi dan tergolong maladministrasi berat, laporan masyarakat tersebut bisa berujung pada pemberian rekomendasi. “Tapi rata-rata pada saat kita melakukan krarifikasi, instansi yang dilaporkan bisa menerima saran-saran kami. Seperti di Dinas Kebersihan Kota Manado, apa yang kami sarankan dapat diterima,” ungkapnya.
Jenis laporan masyarakat pada instansi badan pertanahan, kata dia, beragam mulai pengurusan sertifikat hingga dikeluarkannya sertifikat ganda dan tidak prosedural.
Karena itu, harap Helda, untuk memaksimalkan kinerja ombudsman perwakilan warga masyarakat lebih proaktif memberikan laporan apabila ditemukan indikasi maladministrasi yang dilakukan lembaga atau instansi.
Salah satu produk Ombudsman Republik Indonesia di Sulawesi Utara adalah dikeluarkannya rekomendasi penonaktifan Rektor Universitas Sam Ratulangi Donald Rumokoy dari jabatannya karena tidak menjalankan putusan Tata Usaha Negara (TUN) berkaitan dengan pelantikan dekan MIPA.(dan)
No tags for this post.
nikom
05/05/2012 at 20:48
suapaya mo kaluar itu rekomendasi for pemda dan pertanahan,,., musti bayar dulu kata…,. soalnya itu salah satu tahapan penting yg harus dilalui…., hohahaaa