Penulis: jrp | 25/11/2011.
MANADO – Dari 1.099.224 wajib KTP di Sulawesi Utara, tercatat 158.538 orang yang telah melakukan perekaman database melalui alat yang tersedia di Kecamatan-kecamatan di 5 Kabupaten/Kota yang menjadi Lokasi pelaksanaan program E-KTP tahun 2011 di Sulawesi Utara.
5 Kabupaten/Kota itu adalah Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Kota Bitung dan Kota Manado. Angka tersebut terbilang cukup besar karena praktis kegiatan perekaman di 5 kabupaten/kota pelaksana baru dimulai akhir bulan Oktober 2011.
Jumlah ini akan terus meningkat karena 5 Kabupaten/Kota tersebut telah sepakat untuk memaksimalkan pelaksanaan perekaman di lapangan untuk mengejar target penyelesaian kegiatan perekaman database wajib E-KTP sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Untuk tahun 2012, pelayanan perekaman data untuk pembuatan KTP Elektronik akan dipungut biaya. Demikian antara lain hasil kesimpulan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program E-KTP yang dihadiri lengkap oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 5 Kabupaten/Kota tersebut yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Utara Drs. M.M. Onibala yang didampingi oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Humas B. Mononutu, SH dan Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut Drs. Lucky Taju, M.Si.
Rapat ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi perkembangan pelaksanaan tahapan perekaman data yang dilakukan di setiap Kecamatan di 5 Kabupaten/Kota pelaksana kegiatan tahun 2011 ini sekaligus menginventariser permasalahan yang ditemui serta merumuskan bersama langkah yang harus diambil untuk mengatasi kendala dan permasalahan yang terjadi serta dalam rangka penyusunan laporan lengkap pelaksanaan program dimaksud yang akan disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri RI.
Onibala mengatakan “Pada umumnya permasalahan yang ditemui berkisar pada belum optimalnya operasional alat-alat perekaman data yang digunakan seperti Database Komputer, Alat Scan Sidik Jari dan Alat Scan Selaput Mata “Iris” karena ada yang mengalami kerusakan atau belum lengkap jumlahnya sesuai dengan alokasi yang seharusnya diterima. Hal ini telah disampaikan kepada pihak konsorsium yang mensuplai alat-alat tersebut dan pihak konsorsium akan sesegera mungkin melakukan perbaikan dan melengkapi alat tersebut. ”Program E-KTP adalah program nasional dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah bertekad untuk mensukseskan program tersebut.”
Ia menambahkan “Pemprov juga meminta Pemkab/Pemkot pelaksana program tahun 2011 ini untuk memberikan perhatian ekstra untuk memenuhi target pelaksanaan kegiatan Perekaman Data sampai dengan 31 Desember 2011 agar kegiatan ini dapat berlangsung dengan sukses” ujar Onibala.
Oleh karena itu dihimbau seluruh masyarakat wajib KTP untuk segera memenuhi penggilan melakukan perekaman data sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam surat panggilan atau proaktif mengecek kepada Lurah atau Kepala Desa setempat untuk memastikan kapan akan diberikan surat penggilan untuk melaklukan perekaman data. Hal ini penting karena pelayanan perekaman data sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 tidak dipungut biaya alias Gratis. (jrp)
No tags for this post.
TERKOMENTARI