Penulis: jrp | 27/02/2012.

Kepala BPK RI perwakilan Sulut Rochmadi Saptogiri, MM, Ak (foto beritamanado)
Manado – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan dua laporan hasil pemeriksaan kinerja dan delapan laporan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2011 kepada tujuh pemerintah Daerah se Sulut di Kantor BPK RI perwakilan Sulut Senin, (27/02). Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan negara berdasarkan UU No.15 Tahun 2004, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, kinerja dan PDTT.
Menurut Kepala BPK RI perwakilan Sulut Rochmadi Saptogiri, MM, Ak. Bahwa pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Pusat/Daerah yang bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektifitas, tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah kegiatan yang dibiayai oleh dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien. Serta memenuhi sasarannya secara efektif sedangkan PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Dari pemeriksaan tersebut menururt Saptogiri ada temuan-temuan signifikan yang ditemukan Tim Pemeriksa pada pemeriksaan atas belanja pada Provinsi Sulawesi Utara dan lima Kabupaten/Kota. Prosedur penganggaran Belanja Hibah menunjukan pengendalian yang kurang memadai ditemukan pada Provinsi Sulut.
“Jadi kita lihat dari sistemnya, sistem pemberian hibah itu mulai dari perencanaan besarnya, yah besarnya hibah apa yang diketok oleh DPRD dan apa keputusan Gubernur mana yang dialokasikan dan mana yang difungsikan itu belum singkron disitu kita lihat. Kemudian masih ada hibah yang diberikan berturut-turut, beberapa tahun berturut-turut pada instansi-instansi tertentu atau instansi vertikal itu juga mestinya menjadi bahan kajian atau perubahan kajian karna pada ketentuan yang lama, Permendagri yang lama dan yang baru kata berulang disitu sudah jelas-jelas disebut tidak boleh, memang kategori berulang apakah dua tahun berulang, tiga tahun berulang tapi itu juga kita lihat atas kepatutan dan kelayakan.” Jelas Saptogiri.
“Artinya instansi vertikal merekakan itu punya anggaran tersendiri, mestinya ini jadi perhatian kalau tidak bisa distop sama sekali jika memang ada tugas dari pemerintah daerah yang sebagian dilakukan seharusnya semakin lama semakin menurun. Sampai titik tertentu tidak boleh lagi, karna menurut Permendagri No. 11 Tahun 2011, paling tidak ini harus kebijakan pengambil keputusan dalam hal ini harus mempertimbangkan kembali pemberian ini.” Kata Saptogiri. (cat)
Tags: bpk sulut, dispenda sulut, sarundajang, sulut
pedulisulut
27/02/2012 at 23:15
Tidak percaya Sulut bebas KORUPSI.. @Berita Manado@ diharapkan jadi pioneer membuka tabir tabir korupsi, kolusi dan nepotisme yang selama ini tertutup rapat. Ambil contoh: Pengadaan kain Bentenan untuk para PNS dan berbagai souvenir tamu iven internasional..Kedok korupsi sangat rapi> pengadaan dilaksanakan salah satu keluarga Petinggi daerah ini namun dibungkus rapi dengan dalih membudayakan kultur Daerah..Pengadaan dari Jawa, didalihkan diproduksi di Sonder, dibagikan kepada PNS dan tamu atas beban APBD…Ayo BPK dan media bongkar dong praktek korupsi ini..Masak sih ndak bisa..Selamatkan uang rakyat..Kamu BISA..Lain contoh menyusul…………………….
matuari
28/02/2012 at 23:38
Setuju…Labrak jo, ndak usah tunda..Rakyat so tambah sengsara..BPK pasti bisa..Mass media so tahu kwaak maar tako tako…Torang tunggu eksyennya…Bravo BPK , Bravo mass media…