R, pelaku penganiayaan di Kampung Langowan, saat diamankan Tim Paniki Polresta Manado
Manado –Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado berhasil menangkap R, pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Kampung Langowan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sabtu (21/01/2017) sekitar pukul 03.00 WITA.
Pelaku yang merupakan warga Titiwungen Utara Lingkungan IV, Kecamatan Sario, telah menganiaya R, warga Kampung Langowan, hingga mengakibatkan korban mengalami luka sayatan di kepala sebelah kiri.
Penangkapan berawal saat tim yang dipimpin Iptu Teddy Malamtiga, menerima laporan kejadian tersebut dari warga sekitar. Tim berlogo kelelawar ini pun segera ‘mengepakkan sayapnya’ dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya namun barang bukti berupa sajam jenis parang telah ia buang di selokan saat melarikan diri. Pelaku selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Hisar Siallagan, melalui Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi, membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Manado untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (***/risatsanger)