MANADO – Selain Walikota Tomohon Jefferson ‘Epe’ Rumajar SE yang oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menetapkannya sebagai terdakwa dengan vonis 9 tahun, kasus dugaan penyelewengandana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2006-2008 kemungkinan besar akan menyeret tersangka lain.
Pasalnya, dari informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan Polda Sulut saat ini telah menetapkan tiga tersangka lain setelah gelar perkara yang dilakukan Subdit I Tipikor Reskrim Khusus Polda Sulut Jumat, 14 Oktober 2011 kemarin, dimana ditemukan adanya indikasi atau dugaan penyimpangan.
“Gelar perkara sudah dilakukan, dimana pada akhirnya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saya bukan orang yang berkompeten untuk menyampaikan para tersangka tersebut. Jadi saya tidak bisa menyampaikan siapa-siapa saja mereka,” ujar seorang pengawas penyidik, tadi.
Sayangnya, Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Carlo Brix Tewu melalui Kabid Humas Polda Sulut AKBP Benny Bella belum berhasil dimintai keterangannya.
Seperti diketahui, pihak penyidik Polda Sulut akhir-akhir ini memeriksa secara intensif mantan Sekkot Tomohon Drs Johny JP Mambu SH MSi, mantan Kadis Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Drs Yan Lamba dan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Frans Sambow dalam kasus berbandrol 33 M tersebut. Ketiga mantan pejabat teras Pemkot Tomohon ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
BELUM ADA PEMBERITAHUAN
Menariknya, keterangan yang berhasil dihimpun oleh beritamanado dari para kerabat dekat ketiga saksi ini, menyatakan bahwa pihaknya sampai dengan saat ini belum mengetahui perkembangan pemeriksaan ini.
“Belum ada berita apa-apa dan setahu saya belum ada pemberitahuan lain sampai dengan saat ini,” ungkap anak dari salah satu saksi sembari meminta agar namanya tidak dipublikasikan. (tr)
MANADO – Selain Walikota Tomohon Jefferson ‘Epe’ Rumajar SE yang oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menetapkannya sebagai terdakwa dengan vonis 9 tahun, kasus dugaan penyelewengandana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2006-2008 kemungkinan besar akan menyeret tersangka lain.
Pasalnya, dari informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan Polda Sulut saat ini telah menetapkan tiga tersangka lain setelah gelar perkara yang dilakukan Subdit I Tipikor Reskrim Khusus Polda Sulut Jumat, 14 Oktober 2011 kemarin, dimana ditemukan adanya indikasi atau dugaan penyimpangan.
“Gelar perkara sudah dilakukan, dimana pada akhirnya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saya bukan orang yang berkompeten untuk menyampaikan para tersangka tersebut. Jadi saya tidak bisa menyampaikan siapa-siapa saja mereka,” ujar seorang pengawas penyidik, tadi.
Sayangnya, Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Carlo Brix Tewu melalui Kabid Humas Polda Sulut AKBP Benny Bella belum berhasil dimintai keterangannya.
Seperti diketahui, pihak penyidik Polda Sulut akhir-akhir ini memeriksa secara intensif mantan Sekkot Tomohon Drs Johny JP Mambu SH MSi, mantan Kadis Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Drs Yan Lamba dan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Frans Sambow dalam kasus berbandrol 33 M tersebut. Ketiga mantan pejabat teras Pemkot Tomohon ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
BELUM ADA PEMBERITAHUAN
Menariknya, keterangan yang berhasil dihimpun oleh beritamanado dari para kerabat dekat ketiga saksi ini, menyatakan bahwa pihaknya sampai dengan saat ini belum mengetahui perkembangan pemeriksaan ini.
“Belum ada berita apa-apa dan setahu saya belum ada pemberitahuan lain sampai dengan saat ini,” ungkap anak dari salah satu saksi sembari meminta agar namanya tidak dipublikasikan. (tr)