Kapal Nelayan Filipina yang diamankan Polda Sulut
Manado – Dua kapal jenis pamboat milik warga negara Filipina, masing-masing KM Grazia dan KM Debay yang diduga melakukan illegal fishing, diamankan Direktorat Polair Polda Sulut, sekitar pukul 10.00 WITA.
Kedua kapal tersebut diamankan saat Direktorat Polair Polda Sulut melakukan patroli perbatasan di wilayah perairan Kepulauan Miangas, Talaud, menggunakan Kapal Polisi XV-214.
Saat diperiksa, KM Grazia yang dinahkodai RN, WNI kelahiran Filipina, tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi. Bersama nahkoda, turut diamankan enam Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Filipina dan barang bukti 3 ekor tuna dan 1 ekor marlin.
Sedangkan KM Debay yang tanpa bendera kebangsaan, dinahkodai BC alias Toi bersama 9 orang ABK (seluruhnya warga negara Filipina). Saat diperiksa tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Dari kapal ini, disita barang bukti 1 ekor ikan marlin.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Marjuki, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kedua kapal beserta ABK dan barang bukti diamankan di Mako Dit Polair. Aksi illegal fishing sangat merugikan negara Indonesia, pasti akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kabid Humas. (***/Risatsanger)