TOMOHON – Polda Sulut menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Tomohon tahun 2006-2008 berbandrol 33 M. Hal tersebut dibuktikan dengan menahan mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) JL alias Lamba dan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) FS alias Sambouw, Kamis 8 Desember 2011.
Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, kedua mantan pejabat Pemkot Tomohon tersebut langsung digiring ke sel tahanan Mapolda Sulut sekitar pukul 16.00 Wita setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 09.00 Wita. Sementara itu, satu tersangka lain, JM alias Mambu, belum dilakukan penahanan karena mantan Sekot Tomohon tersebut berhalangan hadir dengan alasan sedang mengalami kedukaan.
Terkait hal tersebut, Kapolda Sulut Brigjen Pol Carlo Brix Tewu saat dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Sulut AKBP Benny Bella membenarkan adanya penahanan tersebut. “Kasus ini tetap diseriusi. Untuk berkas perkaranya sedang dan sementara dirampungkan,” tukas Bella. (iker)