Manado – Sejumlah kasus lama yang sementara ditangani Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara, diduga sering dijadikan Automatic Teller Machine (ATM) sejumlah oknum Perwira yang tak bertanggung jawab. Pasalnya penanganan sejumlah kasus tersebut terkesan mandek ditengah jalan dan belum dapat diungkap, sehingga sering kali terjadi peristiwa yang bisa dikatakan seperti pemerasan oleh oknum perwira kepada para tersangka kasus yang sementara ditangani.
“Sebaiknya sejumlah kasus lama, sudah semestinya di keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mengingat susahnya melakukan pembuktian kasus tersebut, jangan terkatung-katung seperti itu, karena ini merupakan nasib seseorang,” tutur anggota komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Lexie Solang kepada wartawan, Selasa (24/08).
Ketika disinggung kasus apa?, Solang mencontohkan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Sulut dan Minut yang diduga fiktif.
“Bukannya sudah lama kasus tersebut ditangani Polda Sulut tanpa menunjukkan hasil signifikan alias perkembangan bukti baru, saya menduga kasus ini sering dijadikan ATM para oknum perwira ,” tegas Solang.
Saat dikonfirmasi Kabag Humas Polda Sulut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Benny Bella melalui telepon seluler miliknya, menegaskan bahwa tidak ada satu pihakpun yang bisa mengintervensi penyidikan, karena hal tersebut merupakan otoritas penyidik.
“Yang jelas semua kasus yang sementara ditangani Polda Sulut, terus berjalan sesuai proses prosedur penanganan kasus yang berlaku,” ungkap Bella.
Bella juga membantah adanya tudingan sejumlah kasus lama yang sementara ditangani sering dijadikan ATM oknum perwira “Itu tidak benar sama sekali,” ujar Bella seraya menutup teleponnya.
Menyikapi hal ini pengamat Politik Sulut, Taufik Tumbelaka kepada wartawan mengatakan sejumlah permintaan maupun kritikan dari Masyarakat bahkan dari DPRD Sulut sekalipun, semata-mata merupakan kecintaan mereka terhadap penegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Yang terpenting sekarang adalah dengan adanya Kapolda Sulut yang baru, Komisaris Besar Polisi (Kombes. Pol) Carlo Brix Tewu diharapkan mampu menyelesaikkan sejumlah Pekerjaan Rumah (PR) yang tertunda dari beberapa Kapolda sebelumnya yakni sejumlah kasus lama yang sementara ditangani Polda,” tutur jebolan Universitas Gadjah Manada ini. (IS)
Manado – Sejumlah kasus lama yang sementara ditangani Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara, diduga sering dijadikan Automatic Teller Machine (ATM) sejumlah oknum Perwira yang tak bertanggung jawab. Pasalnya penanganan sejumlah kasus tersebut terkesan mandek ditengah jalan dan belum dapat diungkap, sehingga sering kali terjadi peristiwa yang bisa dikatakan seperti pemerasan oleh oknum perwira kepada para tersangka kasus yang sementara ditangani.
“Sebaiknya sejumlah kasus lama, sudah semestinya di keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mengingat susahnya melakukan pembuktian kasus tersebut, jangan terkatung-katung seperti itu, karena ini merupakan nasib seseorang,” tutur anggota komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Lexie Solang kepada wartawan, Selasa (24/08).
Ketika disinggung kasus apa?, Solang mencontohkan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Sulut dan Minut yang diduga fiktif.
“Bukannya sudah lama kasus tersebut ditangani Polda Sulut tanpa menunjukkan hasil signifikan alias perkembangan bukti baru, saya menduga kasus ini sering dijadikan ATM para oknum perwira ,” tegas Solang.
Saat dikonfirmasi Kabag Humas Polda Sulut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Benny Bella melalui telepon seluler miliknya, menegaskan bahwa tidak ada satu pihakpun yang bisa mengintervensi penyidikan, karena hal tersebut merupakan otoritas penyidik.
“Yang jelas semua kasus yang sementara ditangani Polda Sulut, terus berjalan sesuai proses prosedur penanganan kasus yang berlaku,” ungkap Bella.
Bella juga membantah adanya tudingan sejumlah kasus lama yang sementara ditangani sering dijadikan ATM oknum perwira “Itu tidak benar sama sekali,” ujar Bella seraya menutup teleponnya.
Menyikapi hal ini pengamat Politik Sulut, Taufik Tumbelaka kepada wartawan mengatakan sejumlah permintaan maupun kritikan dari Masyarakat bahkan dari DPRD Sulut sekalipun, semata-mata merupakan kecintaan mereka terhadap penegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Yang terpenting sekarang adalah dengan adanya Kapolda Sulut yang baru, Komisaris Besar Polisi (Kombes. Pol) Carlo Brix Tewu diharapkan mampu menyelesaikkan sejumlah Pekerjaan Rumah (PR) yang tertunda dari beberapa Kapolda sebelumnya yakni sejumlah kasus lama yang sementara ditangani Polda,” tutur jebolan Universitas Gadjah Manada ini. (IS)