Manado – Para pegawai (PNS) non job saat ini dapat mengadu ke Presiden melalui Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) bila merasa pergantian jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah (PP).
“Misalnya saat ini ada kandidat bupati/wali kota lalu ada indikasi misalnya pergantian yang tidak sesuai prosedur, tidak sesuai dengan Undang-Undang,”
“Contoh ada pergantian Sekda secara mendadak, atau ada kepentingan-kepentingan politik itu boleh mengadu langsung ke Komisi ASN,” ujar Staf Ahli Gubernur Sulut Steven Liow.
Dia juga mendesak agar pemerintah daerah segera mensosialisasikan Undang – Undang ASN.
Manado – Para pegawai (PNS) non job saat ini dapat mengadu ke Presiden melalui Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) bila merasa pergantian jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah (PP).
“Misalnya saat ini ada kandidat bupati/wali kota lalu ada indikasi misalnya pergantian yang tidak sesuai prosedur, tidak sesuai dengan Undang-Undang,”
“Contoh ada pergantian Sekda secara mendadak, atau ada kepentingan-kepentingan politik itu boleh mengadu langsung ke Komisi ASN,” ujar Staf Ahli Gubernur Sulut Steven Liow.
Dia juga mendesak agar pemerintah daerah segera mensosialisasikan Undang – Undang ASN.