Tondano – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa akan menikmati liburan panjang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1435 H yang jatuh pada tanggal 28 dan 29 Juli 2014 mendatang. Selanjutnya ada cuti bersama tanggal 30 dan 31 Juli 2014. Di hari pertama bulan Agustus 2014, para PNS juga masih punya kesempatan hari libur.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minahasa kepada wartawan mengatakan bahwa hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 tahun 2013, Nomor 335 tahun 2013 dan Nomor 05 /SKB/MENPANRB/08/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2013.
“Jadi dalam hal ini Pemkab Minahasa berdasarkan petunjuk yang ada akan memberikan hari libur selama satu minggu kepada seluruh PNS. Seluruh PNS diwajibkan masuk kantor kembali pada Senin (4/8/2014) mendatang,” ungkap Tumundo. (frangkiwullur)
Tondano – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa akan menikmati liburan panjang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1435 H yang jatuh pada tanggal 28 dan 29 Juli 2014 mendatang. Selanjutnya ada cuti bersama tanggal 30 dan 31 Juli 2014. Di hari pertama bulan Agustus 2014, para PNS juga masih punya kesempatan hari libur.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minahasa kepada wartawan mengatakan bahwa hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 tahun 2013, Nomor 335 tahun 2013 dan Nomor 05 /SKB/MENPANRB/08/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2013.
“Jadi dalam hal ini Pemkab Minahasa berdasarkan petunjuk yang ada akan memberikan hari libur selama satu minggu kepada seluruh PNS. Seluruh PNS diwajibkan masuk kantor kembali pada Senin (4/8/2014) mendatang,” ungkap Tumundo. (frangkiwullur)