Hanny Sondakh
Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh menghimbau semua PNS jajaran Pemkot agar kembali melakukan pedaftaran lewat alamat website BKN. Pendaftaran itu harus dilakukan PNS paling lambat tanggal 31 Desember 2015, jika tidak maka tidak dianggap PNS lagi.
“Ini merupakan amanat UU serta intruksi presiden RI yang meminta semua PNS kembali melakukan pendaftaran via internet,” kata Sondakh, Senin 931/8/2015).
Pendaftaran itu kata Sondakh, bertujuan agar PNS membangun kepedulian dan kepemilikan terhadap data diri para PNS. Selaian itu membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatkan dan memelihara keakuratan data yang terpecaya dan terintegrasi.
“BKD-PP telah mengirimkan surat edaran tentang pendataan ulang PNS Nomor 800/BKD-PP/481 tertanggal 25 Agustus 2015 disetiap SKPD. Surat tersebut menintruksikan bahwa pendataan ulang PNS lewat Pendaftaran Pegawai secara elektronik melalui program e-PUPNS, yang juga sebagai peraturan kepala BKN Nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang PNS secara elektronik,” jelasnya
Para PNS sendiri dipersilakan melakukan pendaftaran secra elektronik melalui jaringan internet di http//pupns.BKN.go.id dengan menyiapkan dokumen yakni, SK CPNS, SK PNS, Konversi NIP, Semua SK Pangkat, NPWP, KTP, Kartu Keluarga, SK Jabatan (Awal Hingga akhir), Ijasah yang telah diakuai oleh BKN (awal hingga akhir), Kartu pegawai elektronik dan manual, Konversi NIP suami/isteri, Akte kelahiran anak, Akte nikah dan Akte cerai.(*/abinenobm)
Hanny Sondakh
Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh menghimbau semua PNS jajaran Pemkot agar kembali melakukan pedaftaran lewat alamat website BKN. Pendaftaran itu harus dilakukan PNS paling lambat tanggal 31 Desember 2015, jika tidak maka tidak dianggap PNS lagi.
“Ini merupakan amanat UU serta intruksi presiden RI yang meminta semua PNS kembali melakukan pendaftaran via internet,” kata Sondakh, Senin 931/8/2015).
Pendaftaran itu kata Sondakh, bertujuan agar PNS membangun kepedulian dan kepemilikan terhadap data diri para PNS. Selaian itu membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatkan dan memelihara keakuratan data yang terpecaya dan terintegrasi.
“BKD-PP telah mengirimkan surat edaran tentang pendataan ulang PNS Nomor 800/BKD-PP/481 tertanggal 25 Agustus 2015 disetiap SKPD. Surat tersebut menintruksikan bahwa pendataan ulang PNS lewat Pendaftaran Pegawai secara elektronik melalui program e-PUPNS, yang juga sebagai peraturan kepala BKN Nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang PNS secara elektronik,” jelasnya
Para PNS sendiri dipersilakan melakukan pendaftaran secra elektronik melalui jaringan internet di http//pupns.BKN.go.id dengan menyiapkan dokumen yakni, SK CPNS, SK PNS, Konversi NIP, Semua SK Pangkat, NPWP, KTP, Kartu Keluarga, SK Jabatan (Awal Hingga akhir), Ijasah yang telah diakuai oleh BKN (awal hingga akhir), Kartu pegawai elektronik dan manual, Konversi NIP suami/isteri, Akte kelahiran anak, Akte nikah dan Akte cerai.(*/abinenobm)