Foto ilustrasi hotel (ist)
Manado – Rencana pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pelarangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggelar kegiatan di Hotel mendapatkan dukungan akademis Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Kota Manado.
Kepada Beritamanado.com, Toar Palilingan, akademisi Unsrat ini berpendapat bahwa, dengan adanya kebijakan pelarangan kegiatan di hotel meminimalisir terjadinya korupsi dilingkungan pemerintahan.
“Kebijakan tersebut benar-benar pro penerapan semangat anti korupsi sejak perencanaan program dan kegiatan. Karena bukan tidak munkin hal tersebut sudah menjadi modus dengan pihak ke tiga di akhir tahun anggaran yang banyak di dominasi kegiatan non fisik,” tegas Palilingan.
Toar Palilingan SH, MH
Palilingan pun menyatakan bahwa dirinya sangat mendukung kebijakan tersebut untuk segera diterapkan.
Sebab, kata Palilingan, kebijakan itu bagian dari upaya penghematan anggaran dan mencegah terjadinya pemborosan.
“Sepatutnya di dukung, lagipula penegasan tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan pemborosan, karena sangat jelas ditujukan bagi instansi yang memiliki sarana/ fasilitas rapat tidak boleh ke hotel-hotel kecuali tidak memiliki sarana yang memadai,” kata dosen Fakultas Hukum Unsrat ini. (leriandokambey)
Foto ilustrasi hotel (ist)
Manado – Rencana pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pelarangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggelar kegiatan di Hotel mendapatkan dukungan akademis Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Kota Manado.
Kepada Beritamanado.com, Toar Palilingan, akademisi Unsrat ini berpendapat bahwa, dengan adanya kebijakan pelarangan kegiatan di hotel meminimalisir terjadinya korupsi dilingkungan pemerintahan.
“Kebijakan tersebut benar-benar pro penerapan semangat anti korupsi sejak perencanaan program dan kegiatan. Karena bukan tidak munkin hal tersebut sudah menjadi modus dengan pihak ke tiga di akhir tahun anggaran yang banyak di dominasi kegiatan non fisik,” tegas Palilingan.
Toar Palilingan SH, MH
Palilingan pun menyatakan bahwa dirinya sangat mendukung kebijakan tersebut untuk segera diterapkan.
Sebab, kata Palilingan, kebijakan itu bagian dari upaya penghematan anggaran dan mencegah terjadinya pemborosan.
“Sepatutnya di dukung, lagipula penegasan tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan pemborosan, karena sangat jelas ditujukan bagi instansi yang memiliki sarana/ fasilitas rapat tidak boleh ke hotel-hotel kecuali tidak memiliki sarana yang memadai,” kata dosen Fakultas Hukum Unsrat ini. (leriandokambey)