Bitung – Beredarnya surat edaran KPU Sulut Nomor 49/KPU-Prov-23/IV/2014 perihal tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Sulut Nomor 108/Bawaslu-Sulut/IV/2014 tentang pengecekan kebenaran, keabsahan, dan kesesuain data hasil perolehan suara Pemilu 2014, mengancam hasil pleno tingkat KPPS, PPS dan PPK.
Pasalnya, dalam surat edaran itu, KPU mewajibkan tiap KPU Kabupaten/Kota di Sulut untuk
Kembali mengecek satu persatu formolir C1 dan mencocokkannya. Hal ini dilakukan untuk menverifikasi proses rekapitulasi di tingkat KPPS, PPS dan PPK.
“Surat itu baru kami terima, Minggu (20/4/2014) siang dan tentu kami akan laksanakan karena itu sifatnya wajib,” kata Ketua KPU Kota Bitung, Sammy Rumamby.
Rumamby menyatakan, pihaknya siap menanggung resiko karena harus menjalankan surat edaran tersebut. Seperti molornya pelaksanaan pleno yang dijadwalkan, Senin (21/4/2014) maupun resiko negatif lainnya.
“Kalau memang molor kami siap, karena itu konsekwensinya,” katanya.
Ia juga mengatakan, jika nantinya dalam melakukan verifikasi, dan mendapati pleno di tingkat KPPS, PPS dan PPK tak sesuai maka pihaknya akan melakukan anulir hasil pleno tersebut. Sebab diakuinya, pleno tingkat KPU bersifat memverifikasi pleno di tingkat yang lebih rendah.
“Jika memang plano harus dibuka, kita akan buka. Yang jelas sebelum diketuk semuanya harus disesuaikan,” katanya.(abinenobm)