Amurang – Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tahun 2015 ini, berpeluang ditunda tahun 2017 mendatang.
Betapa tidak, berdasarkan hasil Panwalu Minsel saat penelitian berkas pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra ini, masih cukup banyak berkas yang harus dilengkapi alias banyak “bolong”.
Maka dari itu, pihak KPU Minsel didesak harus tegakan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diakui anggota Panwaslu Minsel Meidy Mamangkey kepada sejumlah wartawan, Selasa (48/2015)
Menurut mamangkey, sesuai dengan fakta yang ada, yakni di saat pendaftaran pasangan JOS dan AL tidak mengikutsertakan SK asli atau format B1 KWK, dalam hal ini hanya copian.
Sedangkan Calon Wakil Bupati atas nama Annie Langi, SKnya hanya berupa print surat Elektronik (E-mail). Sesuai kesepakatan awal dari pihak KPU kami Panwas dan pasangan calon, surat keputusan asli dari Partai Politik, harus tiba pukul 12;00 wita malam.
“Ini tentu saja akan menjadi temuan di hadapan Panwas. kami akan lanjutkan hal ini ke Bawaslu dan ke pihak Gakkumdu,harus dicatat bahwa syarat-syarat ini harus mutlak diterima oleh KPU saat pendaftaran bakal calon kepala Daerah,” kata Mamangkey. (sanlylendongan)
Amurang – Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tahun 2015 ini, berpeluang ditunda tahun 2017 mendatang.
Betapa tidak, berdasarkan hasil Panwalu Minsel saat penelitian berkas pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra ini, masih cukup banyak berkas yang harus dilengkapi alias banyak “bolong”.
Maka dari itu, pihak KPU Minsel didesak harus tegakan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diakui anggota Panwaslu Minsel Meidy Mamangkey kepada sejumlah wartawan, Selasa (48/2015)
Menurut mamangkey, sesuai dengan fakta yang ada, yakni di saat pendaftaran pasangan JOS dan AL tidak mengikutsertakan SK asli atau format B1 KWK, dalam hal ini hanya copian.
Sedangkan Calon Wakil Bupati atas nama Annie Langi, SKnya hanya berupa print surat Elektronik (E-mail). Sesuai kesepakatan awal dari pihak KPU kami Panwas dan pasangan calon, surat keputusan asli dari Partai Politik, harus tiba pukul 12;00 wita malam.
“Ini tentu saja akan menjadi temuan di hadapan Panwas. kami akan lanjutkan hal ini ke Bawaslu dan ke pihak Gakkumdu,harus dicatat bahwa syarat-syarat ini harus mutlak diterima oleh KPU saat pendaftaran bakal calon kepala Daerah,” kata Mamangkey. (sanlylendongan)