Amurang – Sudah menjadi amanat Peraturan KPU nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye yang harus disampaikan pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada, khususnya di Minahasa Selatan (Minsel)
Kasubag Hukum pada KPU Minsel Vicky Poli, SH membenarkan bahwa itu sudah tertuang dalam pada PKPU 8 tahun 2015 tentang dana kampanye yang wajib dimasukan sedikitnya 3 paslon di Minsel.
“Nantinya dana kampanye ini akan diaudit akuntan publik yang tentunya terakreditasi,” ujar Poli, Selasa (6/10/2015). Periode I atau ini, terhitung sampai pada tanggal 11 september 2015 lalu, paslon sudah memasukan laporan awal dana kampanye.
“Ini baru laporan awal dana kampanye untuk tahap I. Nantinya untuk periode ke II sampai 6 Desember 2015 mendatang,” jelasnya.
Berikut Laporan Awal Dana Kampanye masing-masing paslon yakni nomor urut 1 Christiany E. Paruntu – Franky D. Wongkar (PAKAR) senilai Rp 500 ribu rupiah, nomor urut 2 Karel H. Lakoy – Fredy Rawis (LARIS) senilai Rp 500 ribu rupiah dan nomor urut 3 JOS-ASLI sebesar Rp 1 juta rupiah.
Laporan lewat formulir yang dimasukan oleh pasangan calon ke KPU Minsel. (sanlylendongan)
Amurang – Sudah menjadi amanat Peraturan KPU nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye yang harus disampaikan pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada, khususnya di Minahasa Selatan (Minsel)
Kasubag Hukum pada KPU Minsel Vicky Poli, SH membenarkan bahwa itu sudah tertuang dalam pada PKPU 8 tahun 2015 tentang dana kampanye yang wajib dimasukan sedikitnya 3 paslon di Minsel.
“Nantinya dana kampanye ini akan diaudit akuntan publik yang tentunya terakreditasi,” ujar Poli, Selasa (6/10/2015). Periode I atau ini, terhitung sampai pada tanggal 11 september 2015 lalu, paslon sudah memasukan laporan awal dana kampanye.
“Ini baru laporan awal dana kampanye untuk tahap I. Nantinya untuk periode ke II sampai 6 Desember 2015 mendatang,” jelasnya.
Berikut Laporan Awal Dana Kampanye masing-masing paslon yakni nomor urut 1 Christiany E. Paruntu – Franky D. Wongkar (PAKAR) senilai Rp 500 ribu rupiah, nomor urut 2 Karel H. Lakoy – Fredy Rawis (LARIS) senilai Rp 500 ribu rupiah dan nomor urut 3 JOS-ASLI sebesar Rp 1 juta rupiah.
Laporan lewat formulir yang dimasukan oleh pasangan calon ke KPU Minsel. (sanlylendongan)