Manado, BeritaManado.com – Memborong hampir semua Surat Keputusan (SK) penetapan calon partai politik, petahana James Sumendap hampir dipastikan menjadi calon tunggal di Pilkada Minahasa Tenggara (Mitra) pertengahan 2018.
Bahkan sesuai rencana, Senin (8/1/2018) hari ini, James Sumendap yang berpasangan dengan Jocke Legi diusung koalisi 8 Parpol yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, Partai Garindra, PPP, Partai Hanura dan PKPI akan mendaftar ke KPU Mitra.
Begitu halnya di Kabupaten Minahasa hampir pasti hanya diikuti 2 pasangan calon yakni, Royke Oktavian Roring – Robby Dondokambey (ROR-RD) yang diusung koalisi PDI-Perjuangan, Gerindra, Demokrat dan Hanura, serta pasangan Ivan Sarundajang – Careig Naichel Runtu (IvanSa-CNR) yang diusung koalisi Partai Golkar, NasDem dan PKPI.
Menanggapi dinamika politik dalam rangka Pilkada yang sepi pasangan calon, pengamat politik, Dr Ferry Daud Liando, menilai calon tunggal tidak sesuai dengan karakter demokrasi.
Secara konstitusional, calon tunggal di jamin Undang-Undang. Malah telah diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun calon tunggal itu tidak sesuai karakter demokrasi,” jelas Ferry Liando, Senin (8/1/2018).
Salah-satu prinsip demokrasi menurut Ferry Liando, adanya kompetisi atau persaingan. Kalau calon melawan kotak kosong, otomatis tidak mencerminkan prinsip demokrasi karena calon tanpa saingan.
Mengapa melawan kotak kosong? Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol menyebutkan bahwa tugas Parpol itu adalah merekrut anggota masyarakat untuk menjadi kader politik. Kader-kader itu dipersiapkan untuk menjadi calon pemimpin publik.
“Jadi, tugas Parpol itu memproduksi calon-calon pemimpin. Kalau akhirnya parpol tidak punya calon sendiri, lalu hanya mendukung calon yang telah diusung Parpol lain, ini tandanya Parpol mandul alias Parpol impoten. Tidak produktif. Padahal, ada anggaran negara (milik rakyat) yang disubsidi untuk membiayai tugas-tugas parpol dalam melahirkan calon-calon pemimpin publik,” tandas Ferry Liando.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Memborong hampir semua Surat Keputusan (SK) penetapan calon partai politik, petahana James Sumendap hampir dipastikan menjadi calon tunggal di Pilkada Minahasa Tenggara (Mitra) pertengahan 2018.
Bahkan sesuai rencana, Senin (8/1/2018) hari ini, James Sumendap yang berpasangan dengan Jocke Legi diusung koalisi 8 Parpol yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, Partai Garindra, PPP, Partai Hanura dan PKPI akan mendaftar ke KPU Mitra.
Begitu halnya di Kabupaten Minahasa hampir pasti hanya diikuti 2 pasangan calon yakni, Royke Oktavian Roring – Robby Dondokambey (ROR-RD) yang diusung koalisi PDI-Perjuangan, Gerindra, Demokrat dan Hanura, serta pasangan Ivan Sarundajang – Careig Naichel Runtu (IvanSa-CNR) yang diusung koalisi Partai Golkar, NasDem dan PKPI.
Menanggapi dinamika politik dalam rangka Pilkada yang sepi pasangan calon, pengamat politik, Dr Ferry Daud Liando, menilai calon tunggal tidak sesuai dengan karakter demokrasi.
Secara konstitusional, calon tunggal di jamin Undang-Undang. Malah telah diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun calon tunggal itu tidak sesuai karakter demokrasi,” jelas Ferry Liando, Senin (8/1/2018).
Salah-satu prinsip demokrasi menurut Ferry Liando, adanya kompetisi atau persaingan. Kalau calon melawan kotak kosong, otomatis tidak mencerminkan prinsip demokrasi karena calon tanpa saingan.
Mengapa melawan kotak kosong? Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol menyebutkan bahwa tugas Parpol itu adalah merekrut anggota masyarakat untuk menjadi kader politik. Kader-kader itu dipersiapkan untuk menjadi calon pemimpin publik.
“Jadi, tugas Parpol itu memproduksi calon-calon pemimpin. Kalau akhirnya parpol tidak punya calon sendiri, lalu hanya mendukung calon yang telah diusung Parpol lain, ini tandanya Parpol mandul alias Parpol impoten. Tidak produktif. Padahal, ada anggaran negara (milik rakyat) yang disubsidi untuk membiayai tugas-tugas parpol dalam melahirkan calon-calon pemimpin publik,” tandas Ferry Liando.
(JerryPalohoon)