Samsi Hima
Bitung – Panwas Kota Bitung diharapkan betul-betul menjalankan tugasnya dan bukan hanya pelengkap dalam pelaksanaan Pilkada Bitung. Mengingat, dalam beberapa tahapan Pilkada, sejumlah pelanggaran telah dilakukan pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung periode 2016-2021 namun tak ada tindakan dari Panwas Kota Bitung.
“Secara aturan, koridor atau rambu-rambu yang harus dijalankan Panwas sudah sangat jelas, jadi tidak ada lagi alasan untuk tak menindak para pasangan calon yang melanggar. Tapi kenyataannya, Panwas Kota Bitung lebih memilih tutup mata daripada menegakkan aturan Pilkada,” kata personil LSM Pasela Kota Bitung, Samsi Hima, Kamis (3/9/2015).
Hima mencontohkan, salah satu aturan yang tak ditegakkan Panwas Kota Bitung adalah Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2015 tentang larangan calon menggunakan fasilitas pemerintah serta Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015. Dimana dirinya menduga, ada salah satu calon yang menggunakan rumah dinas sebagai lokasi melakukan konsolidasi dan pertemuan tim pemenangan serta fasilitas pemerintah lainnya.
“Kabar ini sendiri sudah menyebar luas, tapi anehnya hingga kini tak ada tindakan dari Panwas Kota Bitung untuk mengusut dan membuktikan apakah kabar itu benar atau tidak,” katanya.
Harusnya, kata Hima, Panwas bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang dilapangan. Bukan hanya duduk manis di kantor menunggu laporan masuk baru melakukan tindakan.
“Panwas harus bertindak, jangan sampai informasi itu hanya bertujuan untuk menjatuhkan pasangan calon tertentu atau menimbulkan tafsiran lain terhadap personil Panwas sendiri karena dianggap berpihak,” katanya.(abinenobm)
Samsi Hima
Bitung – Panwas Kota Bitung diharapkan betul-betul menjalankan tugasnya dan bukan hanya pelengkap dalam pelaksanaan Pilkada Bitung. Mengingat, dalam beberapa tahapan Pilkada, sejumlah pelanggaran telah dilakukan pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung periode 2016-2021 namun tak ada tindakan dari Panwas Kota Bitung.
“Secara aturan, koridor atau rambu-rambu yang harus dijalankan Panwas sudah sangat jelas, jadi tidak ada lagi alasan untuk tak menindak para pasangan calon yang melanggar. Tapi kenyataannya, Panwas Kota Bitung lebih memilih tutup mata daripada menegakkan aturan Pilkada,” kata personil LSM Pasela Kota Bitung, Samsi Hima, Kamis (3/9/2015).
Hima mencontohkan, salah satu aturan yang tak ditegakkan Panwas Kota Bitung adalah Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2015 tentang larangan calon menggunakan fasilitas pemerintah serta Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015. Dimana dirinya menduga, ada salah satu calon yang menggunakan rumah dinas sebagai lokasi melakukan konsolidasi dan pertemuan tim pemenangan serta fasilitas pemerintah lainnya.
“Kabar ini sendiri sudah menyebar luas, tapi anehnya hingga kini tak ada tindakan dari Panwas Kota Bitung untuk mengusut dan membuktikan apakah kabar itu benar atau tidak,” katanya.
Harusnya, kata Hima, Panwas bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang dilapangan. Bukan hanya duduk manis di kantor menunggu laporan masuk baru melakukan tindakan.
“Panwas harus bertindak, jangan sampai informasi itu hanya bertujuan untuk menjatuhkan pasangan calon tertentu atau menimbulkan tafsiran lain terhadap personil Panwas sendiri karena dianggap berpihak,” katanya.(abinenobm)