AMURANG—Laporan masyarakat, bahwa di Desa Picuan dan Lompat Kecamatan Ranoyapo telah ada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Akibatnya, banyak warga dari luar langsung serbu desa-desa. Akibatnya, warga sekitar merasa hal diatas tak bisa didiamkannya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minsel Pengky Terok, S.Sos mengaku semuanya telah dilaporkannya. ‘’Bahkan, setelah mendengar hal diatas, pihaknya juga langsung turun TKP. Dengan maksud melakukan sosialisasi agar jangan ada persoalan baru. Memang demikian, PETI dilarang. Pun demikian, pemerintah akan ambil sikap tegas agar supaya PETI di Kecamatan Ranoyapo dihililangkan,’’ ujar Terok.
Ditambahkan Terok, pada prinsipnya pemerintah melarang PETI ada di Minsel. Karena, itu juga mengganggu aktifitas lainnya. Lebih heran lagi, kenapa justru yang melakukan adalah warga luar Minsel alias pendatang.
‘’Yang kami sosialisasikan disana berupa, aturan demi aturan yang berlaku. Kalau pun masih dilakukan penyalagunaan. Maka dipastikan akan ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Maksudnya, ada hukuman yang diberikan kepada oknum-oknum penambang liar tersebut,’’ jelasnya.
Jadi solusi yang paling aman adalah keluar dari lokasi PETI. Supaya, tak ada petugas dari kepolisian yang datang mengamankan. Kalau mereka datang, maka itu urusan petugas. ‘’Kalau pihak kepolisian yang turun dan langsung mengamankan oknum-oknum penambang. Maka itu menjadi urusan mereka. Kalau pihaknya hanya lakukan sosialisasi supaya tak ada orang yang melakukan penambangan,’’ pungkas Terok. (ape)
AMURANG—Laporan masyarakat, bahwa di Desa Picuan dan Lompat Kecamatan Ranoyapo telah ada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Akibatnya, banyak warga dari luar langsung serbu desa-desa. Akibatnya, warga sekitar merasa hal diatas tak bisa didiamkannya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minsel Pengky Terok, S.Sos mengaku semuanya telah dilaporkannya. ‘’Bahkan, setelah mendengar hal diatas, pihaknya juga langsung turun TKP. Dengan maksud melakukan sosialisasi agar jangan ada persoalan baru. Memang demikian, PETI dilarang. Pun demikian, pemerintah akan ambil sikap tegas agar supaya PETI di Kecamatan Ranoyapo dihililangkan,’’ ujar Terok.
Ditambahkan Terok, pada prinsipnya pemerintah melarang PETI ada di Minsel. Karena, itu juga mengganggu aktifitas lainnya. Lebih heran lagi, kenapa justru yang melakukan adalah warga luar Minsel alias pendatang.
‘’Yang kami sosialisasikan disana berupa, aturan demi aturan yang berlaku. Kalau pun masih dilakukan penyalagunaan. Maka dipastikan akan ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Maksudnya, ada hukuman yang diberikan kepada oknum-oknum penambang liar tersebut,’’ jelasnya.
Jadi solusi yang paling aman adalah keluar dari lokasi PETI. Supaya, tak ada petugas dari kepolisian yang datang mengamankan. Kalau mereka datang, maka itu urusan petugas. ‘’Kalau pihak kepolisian yang turun dan langsung mengamankan oknum-oknum penambang. Maka itu menjadi urusan mereka. Kalau pihaknya hanya lakukan sosialisasi supaya tak ada orang yang melakukan penambangan,’’ pungkas Terok. (ape)