Manado – Setiap komponen masyarakat wajib menjaga kelestarian alam. Pemprov Sulut akan bertindak tegas kepada pelaku usaha yang melakukan perusakan lingkungan hidup sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Pelaku usaha terbukti melakukan perusakan lingkungan diancam sanksi pidana sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda 3 hingga 12 milyar rupiah,” ujar Kepala BLH Sulut Cristiano Talumepa kepada BeritaManado, Rabu (20/8/2014).
Sebelumnya Talumepa menegaskan menyikapi pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan dan pelaku usaha pemerintah akan merubah perspektif kelola lingkungan hidup dari pembinaan administrasi menjadi perspektif hukum.
“Sudah cukup pembinaan yang kami lakukan sehingga mulai sekarang diubah ke perspektif hukum. Artinya yang masih melanggar harus diberikan sanksi hukum untuk efek jerah,” tukas Talumepa sambil mengakui masih banyak perusahaan di Sulut yang melakukan pencemaran lingkungan. (jerrypalohoon)
Manado – Setiap komponen masyarakat wajib menjaga kelestarian alam. Pemprov Sulut akan bertindak tegas kepada pelaku usaha yang melakukan perusakan lingkungan hidup sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Pelaku usaha terbukti melakukan perusakan lingkungan diancam sanksi pidana sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda 3 hingga 12 milyar rupiah,” ujar Kepala BLH Sulut Cristiano Talumepa kepada BeritaManado, Rabu (20/8/2014).
Sebelumnya Talumepa menegaskan menyikapi pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan dan pelaku usaha pemerintah akan merubah perspektif kelola lingkungan hidup dari pembinaan administrasi menjadi perspektif hukum.
“Sudah cukup pembinaan yang kami lakukan sehingga mulai sekarang diubah ke perspektif hukum. Artinya yang masih melanggar harus diberikan sanksi hukum untuk efek jerah,” tukas Talumepa sambil mengakui masih banyak perusahaan di Sulut yang melakukan pencemaran lingkungan. (jerrypalohoon)