Manado – Dicecar Komisi 4 DPRD Sulut diantaranya, Ketua Komisi James Karinda, Sekretaris Fanny Legoh serta anggota Komisi Lucia Taroreh dan Yongkie Limen, distributor coklat Silver Queen dan bahan-bahan kue, PT Fajar Lestari Abadi beralamat di Kelurahan Paal Dua, melalui pimpinan cabang, Budi Paiman menyanggupi pembayaran satu kali pesangon ditambah dua bulan gaji bagi 8 karyawan PT Fajar Lestari yang di-PHK.
“Sebelumnya mereka hanya menyanggupi 50 persen dari 200 persen sesuai aturan perundang-undangan, namun akhirnya tercapai kesepakatan 100 persen alias satu kali pesangon ditambah dua kali gaji. Keputusan ini wajib direalisasikan paling lambat satu minggu dari sekarang,” ujar Ketua Komisi 4 James Karinda kepada BeritaManado.com, usai hearing di ruang rapat DPRD Sulut, Kamis (27/10/2016) pagi.
Hal lain yang menjadi keputusan bersama lanjut James Karinda, proses hukum yang dilayangkan masing-masing pihak yakni perusahaan dan eks karyawan dihentikan.
“Jalan tengah itu merupakan keputusan terbaik. Kami memperhatikan nasib karyawan yang di-PHK, namun disisi lain perusahaan masih memiliki beban mengerjakan banyak karyawan, dan demi kenyamanan bersama dua pihak harus memiliki etikad baik menghentikan proses hukum yang sudah berjalan,” terang James Karinda. (jerrypalohoon)
Manado – Dicecar Komisi 4 DPRD Sulut diantaranya, Ketua Komisi James Karinda, Sekretaris Fanny Legoh serta anggota Komisi Lucia Taroreh dan Yongkie Limen, distributor coklat Silver Queen dan bahan-bahan kue, PT Fajar Lestari Abadi beralamat di Kelurahan Paal Dua, melalui pimpinan cabang, Budi Paiman menyanggupi pembayaran satu kali pesangon ditambah dua bulan gaji bagi 8 karyawan PT Fajar Lestari yang di-PHK.
“Sebelumnya mereka hanya menyanggupi 50 persen dari 200 persen sesuai aturan perundang-undangan, namun akhirnya tercapai kesepakatan 100 persen alias satu kali pesangon ditambah dua kali gaji. Keputusan ini wajib direalisasikan paling lambat satu minggu dari sekarang,” ujar Ketua Komisi 4 James Karinda kepada BeritaManado.com, usai hearing di ruang rapat DPRD Sulut, Kamis (27/10/2016) pagi.
Hal lain yang menjadi keputusan bersama lanjut James Karinda, proses hukum yang dilayangkan masing-masing pihak yakni perusahaan dan eks karyawan dihentikan.
“Jalan tengah itu merupakan keputusan terbaik. Kami memperhatikan nasib karyawan yang di-PHK, namun disisi lain perusahaan masih memiliki beban mengerjakan banyak karyawan, dan demi kenyamanan bersama dua pihak harus memiliki etikad baik menghentikan proses hukum yang sudah berjalan,” terang James Karinda. (jerrypalohoon)